Berita Lhokseumawe
Ini Temuan dan Rekomendasi Pansus DPRK Lhokseumawe untuk PTPL & RS Arun, Begini Kata PTPL soal PAD
Terungkap sejumlah fakta, sehingga Pansus menerbitkan rekomendasi terhadap PT Pembangunan Lhokseumawe atau PTPL dan PT RS Arun.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Terungkap sejumlah fakta, sehingga Pansus menerbitkan rekomendasi terhadap PT Pembangunan Lhokseumawe atau PTPL dan PT RS Arun.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dewan Perwakilan Rakyat Kota atau DPRK Lhokseumawe menggelar rapat paripurna di Gedung DPRK Lhokseumawe, Senin (21/6/2021).
Rapat paripurna ini membahas temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Lhokseumawe terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2020.
Terungkap sejumlah fakta, sehingga Pansus menerbitkan rekomendasi terhadap PT Pembangunan Lhokseumawe atau PTPL dan PT RS Arun.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, menyebutkan, Pansus telah bekerja sejak 21 Mei hingga 21 Juni 2021.
Oleh karena itu, menemukan sejumlah fakta di PTPL dan RS Arun.
Di antaranya, PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) dan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe belum menerapkan tata kelola perusahaan milik daerah yang benar.
Baca juga: Mengaku Untung Rp 900 Juta, PTPL Hanya Setor PAD Rp 220 Juta ke Pemko Lhokseumawe, Ini Alasannya
Baca juga: Inspektorat Lhokseumawe Audit PTPL, Terkait Minimnya PAD RS Arun?
Baca juga: MaTA: Audit Inspektorat Pada PTPL Diduga Trik Menutupi Fakta Sebenarnya, BPKP Harus Turun Tangan
"Kepatuhan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah belum dilaksanakan secara baik.
Seperti dalam pelaksanaan kewajiban untuk menyetor 50 persen laba bersih kepada kas daerah sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2018," katanya.
Kemudian manajemen aset dan tata kelola keuangan perusahaan belum memenuhi azas- azas transparansi dan akuntabel.
Masih ditemukan adanya rangkap jabatan bagi pengurus PT PL dan PT RS Arun Lhokseumawe yang berpotensi terjadinya conflict of interest.
"Kualitas sumber daya dan profesionalisme pengurus badan usaha PT PL dan PT RS Arun Lhokseumawe masih lemah yang berakibat terhadap kerugian daerah," ujar Ismail A Manaf.
Didasari hal di atas, maka pihaknya menyarankan Wali Kota Lhokseumawe memperbaiki tata kelola perusahaan daerah dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan memperhatikan peraturan.
"Baik dalam penunjukan direksi maupun manajemen perusahaan, sehingga dapat menciptakan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah dan meningkatkan pendapatan daerah," paparnya.
Kemudian terhadap PAD yang bersumber dari PT PL (Perseroda), Pansus mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Lhokseumawe, yang sesuai dengan regulasi telah memerintahkan Inspektorat Lhokseumawe mengaudit.
"Apapun hasil audit Inspektorat, diharapkam agar Wali Kota dapat memerintahkan PT PL untuk menjalankan sepenuhnya dan disampaikan kepada DPRK Lhokseumawe," pungkasnya.
PAD minim
Untuk diketahui, mencuat minimnya setoran PAD RS Arun yang dikelola PT PL tahun 2020 berawal pernyataan Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf.
Target PAD dari sektor itu Rp 1 miliar, namun yang disetor hanya Rp 220 juta atau hanya 22 persen.
Ismail A Manaf, menyebutkan, sesuai penelusuran dirinya, setiap tahun, operasional RS Arun di bawah PT Pembangunan Lhokseumawe tidak pernah terjadi peningkatan.
Target penerimaan daerah yang dibebankan juga tidak pernah tercapai.
"Terutama pada tahun 2020, terealisasi hanya 22 persen saja dari yang dibebankan," katanya.
Padahal belanja operasional RS Arun yang terletak di Komplek Perumaham PT PAG tersebut relatif rendah, mengingat komponen biaya listrik dan air diperolehnya secara cuma-cuma
Jadi dengan kondisi tersebut, maka Ismail A Manaf menilai kinerja keuangan dan tata kelola perseroan daerah yang mengelola RS Arun membutuhkan perhatian serius Pemerintah Kota Lhokseumawe.
"Jadi, kinerja keuangan dan tata kelola perseroan daerah RS Arun kita minta untuk segera dievaluasi oleh Wali Kota agar diketahui persis di mana letak persoalannya," kata Ismail.
Wali kota harus memberikan perhatian serius terhadap upaya perbaikan tata kelola perseroan yang mengelola RS Arun agar target PAD dapat benar-benar efektif dikumpulkan.
Kemudian dibelanjakan lagi untuk pembangunan daerah.
Jawaban PTPL
Sedangkan pengurus PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) pada tahun 2020 mengaku hanya meraih keuntungan mencapai Rp 900 juta, terutama dari unit usaha Rumah Sakit Arun.
Namun dari pengakuan keuntungan Rp 900 juta, hanya Rp 220 juta yang disetor untuk PAD Kota Lhokseumawe.
Padahal kepada perusahaan milik Pemko Lhokseumawe tersebut pada tahun 2020 ditargetkan mampu menyumbang PAD sebesar Rp 1 miliar.
Direktur Utama PT Pembangunan Lhokseumawe, Abdul Gani, Rabu (21/4/2021), menyebutkan, pada tahun 2020 pihaknya masih memiliki dua unit usaha.
Pertama, Rumah Sàkit Arun dan kedua dari jaringan gas rumah tangga.
Namun dari jaringan gas, dia mengaku, perusahaan tidak mendapatkan keuntungan besar.
Sedangkan total keuntungan yang diraih perusahaan pada tahun 2020 sekitar Rp 900 juta.
Saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), lanjutnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe menyerahkan Pasar Terpadu untuk dikelola PT Pembangunan Lhokseumawe.
Didasari hal tersebut, maka disimpulkan sebagian keuntungan tahun 2020 diinvestasi ke Pasar Terpadu.
"Makanya untuk PAD kita pun hanya setor 220 juta rupiah saja," pungkasnya. (*)