Berita Aceh Tenggara
LPSK Cabut Perlindungan Saksi Korban Kasus Rumah Wartawan Dibakar di Aceh Tenggara, Dek Gam Berang
Penghentian perlindungan terhadap saksi korban oleh LPSK terhadap korban wartawan yang rumahnya dibakar itu pun ditanggapi Anggota Komisi III DPR RI
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Seperti diberitakan Serambinews.com, Selasa, 8 Oktober 2019, setelah dua bulan lebih, akhirnya dugaan dibakarnya rumah Asnawi, wartawan Serambi di Aceh Tenggara terungkap benar adanya.
Hasil laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Medan, menyatakan rumah itu bukan terbakar, melainkan dibakar.
Akibatnya selain menghanguskan rumah tersebut, juga menghanguskan satu mobil Mobilio milik Asnawi yang diparkir di garasi rumah miliknya itu, namun hingga kini pelakunya belum berhasil ditangkap polisi.
Informasi ini awalnya diperoleh dari sumber-sumber Serambinews.com di Aceh Tenggara.
Penyidik Polres Aceh Tenggara, Ipda Nasib Samosir, ketika dikonfirmasi Serambinews.com secara terpisah, Selasa (8/10/2019), membenarkan hasil Labfor Mabes Polri Cabang Medan tersebut.
Bahwa rumah tersebut dibakar orang tak dikenal (OTK).
Ia mengaku polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, termasuk memeriksa dua saksi pekan lalu, sehingga total semua saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini tujuh orang.
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah semi permanen milik Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Selasa (30/7/2019) dibakar OTK sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain menghanguskan rumah itu, mobil Mobilio milik Asnawi yang diparkir di garasi rumahnya juga ikut terbakar.
Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB setelah mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi. (*)