Berita Aceh Tenggara

LPSK Cabut Perlindungan Saksi Korban Kasus Rumah Wartawan Dibakar di Aceh Tenggara, Dek Gam Berang

Penghentian perlindungan terhadap saksi korban oleh LPSK terhadap korban wartawan yang rumahnya dibakar itu pun ditanggapi Anggota Komisi III DPR RI

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam. 

Dek Gam menyakini ada aktor kuat yang terlibat pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia itu. 

Pasalnya, kasus ini sudah hampir dua tahun, tapi penanganannya seperti mangkrak yang dibuktikan hingga kini belum mengungkap siapa tersangkanya. 

"Tetapi saya yakin, kasus ini bakal mampu diselesaikan penyidik Polres Aceh Tenggara di bawah pimpinan Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH.

Tentunya diback-up Polda Aceh di bawah pimpinan Kapolda Aceh Bapak Irjen Pol Wahyu Widada dengan membentuk tim khusus," saran Dek Gam.

Sejauh ini Serambinews.com belum memperoleh informasi dari LPSK Jakarta terkait alasan pencabutan perlindungan terhadap korban yang rumahnya diduga dibakar orang tak dikenal (OTK) itu. 

Kerangka mobil sudah disita

Sebelumnya diberitakan kerangka mobil jenis Honda Mobilio milik Asnawi Luwi akhirnya disita Polres Aceh Tenggara untuk barang bukti atau BB penyidikan kasus ini.

Mobil itu terbakar bersama rumah milik wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang rumahnya itu terungkap ternyata dibakar. 

Kasus ini terjadi di rumah Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.  

Dengan demikian kasus ini hampir dua tahun lalu.

Penyitaan kerangka mobil ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto SH kepada wartawan, Minggu (6/6/2021).

"Mobil disita untuk diamankan sebagai barang bukti kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Desa Lawe Loning Aman itu," ujar Suparwanto. 

Kata Kasat Reskrim AKP Suparwanto, berita acara penyitaan kerangka Mobilio BK 1498 BI telah diteken korban Asnawi Luwi yang mereka jumpai di Banda Aceh pada 1 Juni 2021. 

"Rencananya dalam waktu dekat kerangka mobil itu akan diamankan di Mapolsek Lawe Sigala-gala untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Suparwanto ketika itu. 

Hasil Labfor Mabes Polri Cabang Medan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved