Berita Aceh Tenggara
LPSK Cabut Perlindungan Saksi Korban Kasus Rumah Wartawan Dibakar di Aceh Tenggara, Dek Gam Berang
Penghentian perlindungan terhadap saksi korban oleh LPSK terhadap korban wartawan yang rumahnya dibakar itu pun ditanggapi Anggota Komisi III DPR RI
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Penghentian perlindungan terhadap saksi korban oleh LPSK terhadap korban wartawan yang rumahnya dibakar itu pun ditanggapi Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta mencabut hak layanan perlindungan terhadap korban wartawan yang rumahnya diduga dibakar OTK.
Ya, tepatnya terhadap Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang rumahnya di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara dibakar.
Kasus ini terjadi, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari atau sudah hampir dua tahun lalu.
Padahal, perkara masih disidik oleh Polres Aceh Tenggara.
Penghentian perlindungan terhadap saksi korban oleh LPSK terhadap korban wartawan yang rumahnya dibakar itu pun ditanggapi Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Aceh ini menyampaikan hal ini kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (21/6/2021).

Baca juga: 4 Orang Tewas Terpanggang Akibat Rumah Dibakar Pria Ini, Pelaku Juga Aniaya 3 Orang hingga Terluka
Baca juga: Dituding Jadi Dukun Santet, Pasangan Lansia Nyaris Tewas Diamuk Massa, Rumah Dibakar Habis
Baca juga: Satu Keluarga di Sigi Tewas Dibantai hingga Rumah Dibakar, Kelompok Ali Kalora Diburu Polisi
"Saya kecewa terhadap LPSK yang mengambil keputusan sepihak. Ini sangat merugikan saksi korban.
Saya akan panggil LPSK Jakarta dan meminta LPSK memberikan perlindungan melekat terhadap korban," tegas Dek Gam berang.
Apalagi, kata Anggota DPR RI Dapil Aceh ini, kasus tersebut masih ditangani Polres Aceh Tenggara yang meningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Bahkan, kasus ini sudah mengarah bakal ada yang jadi tersangka dan segera ditangkap Polres Aceh Tenggara.
Oleh karena itu, kata Dek Gam, seharusnya kasus ini harus melekat perlindungan LPSK Jakarta terhadap saksi korban di Aceh Tenggara.
"Tetapi, saat ini informasinya pihak LPSK telah melayangkan surat penghentian pendampingan terhadap korban suami/istri.
Siapa yang bisa menjamin keamanan keluarga korban sejak LPSK mencabut layanan perlindungan prosedural itu," kata Dek Gam.