Berita Aceh Tenggara

LPSK Cabut Perlindungan Saksi Korban Kasus Rumah Wartawan Dibakar di Aceh Tenggara, Dek Gam Berang

Penghentian perlindungan terhadap saksi korban oleh LPSK terhadap korban wartawan yang rumahnya dibakar itu pun ditanggapi Anggota Komisi III DPR RI

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam. 

Penghentian perlindungan terhadap saksi korban oleh LPSK terhadap korban wartawan yang rumahnya dibakar itu pun ditanggapi Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta mencabut hak layanan perlindungan terhadap korban wartawan yang rumahnya diduga dibakar OTK. 

Ya, tepatnya terhadap Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang rumahnya di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara dibakar.

Kasus ini terjadi, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari atau sudah hampir dua tahun lalu. 

Padahal, perkara masih disidik oleh Polres Aceh Tenggara

Penghentian perlindungan terhadap saksi korban oleh LPSK terhadap korban wartawan yang rumahnya dibakar itu pun ditanggapi Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Aceh ini menyampaikan hal ini kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (21/6/2021).

Inilah rumah wartawan Harian Serambi indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, yang dibakar akibat karya jurnalistik yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2019 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
Inilah rumah wartawan Harian Serambi indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, yang dibakar akibat karya jurnalistik yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2019 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. (For Serambinews.com)

Baca juga: 4 Orang Tewas Terpanggang Akibat Rumah Dibakar Pria Ini, Pelaku Juga Aniaya 3 Orang hingga Terluka

Baca juga: Dituding Jadi Dukun Santet, Pasangan Lansia Nyaris Tewas Diamuk Massa, Rumah Dibakar Habis

Baca juga: Satu Keluarga di Sigi Tewas Dibantai hingga Rumah Dibakar, Kelompok Ali Kalora Diburu Polisi

"Saya kecewa terhadap LPSK yang mengambil keputusan sepihak. Ini sangat merugikan saksi korban. 

Saya akan panggil LPSK Jakarta dan meminta LPSK memberikan perlindungan melekat terhadap korban," tegas Dek Gam berang. 

Apalagi, kata Anggota DPR RI Dapil Aceh ini, kasus tersebut masih ditangani Polres Aceh Tenggara yang meningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. 

Bahkan, kasus ini sudah mengarah bakal ada yang jadi tersangka dan segera ditangkap Polres Aceh Tenggara

Oleh karena itu, kata Dek Gam, seharusnya  kasus ini harus melekat perlindungan LPSK Jakarta terhadap saksi korban di Aceh Tenggara.

"Tetapi, saat ini informasinya pihak LPSK telah melayangkan surat penghentian pendampingan terhadap korban suami/istri.

Siapa yang bisa menjamin keamanan keluarga korban sejak LPSK mencabut layanan perlindungan prosedural itu," kata Dek Gam

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved