PWI Abdya
PWI Abdya Kecam Pembunuhan Wartawan di Sumut
Tindakan itu, katanya, menjadi bentuk keprihatinan pihaknya, lantaran tindakan kekerasan sangat mudah terjadi pada wartawan, sementara wartawan dalam
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Persatuan Wartawan Indonesia Aceh Barat Daya (PWI Abdya) mengecam keras tindakan pembunuhan terhadap wartawan yang juga Pemimpin Redaksi Lassernews.Today.Com, Mara Salem Harahap di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Ketua PWI Abdya, Drs H Zainun Yusuf mengatakan, tindakan kekerasan yang menimpa rekan seprofesi yakni Mara Salem Harahap sangat keji dan tidak berperikemanusiaan karena telah menyebabkan Mara Salem kehilangan nyawa.
“Kami mengutuk keras tindakan yang menimpa Mara Selem,” ujarnya didampingi Sekretarisnya, Syafrizal ZA SH dan sejumlah pengurus PWI lainnya, Senin (21/6/2021).
Tindakan itu, katanya, menjadi bentuk keprihatinan pihaknya, lantaran tindakan kekerasan sangat mudah terjadi pada wartawan, sementara wartawan dalam menjalankan tugasnya juga dilindungan oleh undang-undang.
• Wartawan Wanita Al Jazeera Dilarang Masuk Sheikh Jarrah di Jerusalem Timur
• Wartawan Tewas Ditembak di Sumut, Sempat Tulis Berita Sarang Narkoba, AJI Minta Polisi Ungkap Pelaku
Pada dasarnya, sebutnya, para wartawan dalam menjalankan tugasnya secara hukum dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Karena itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik, dapat dipidanakan apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan kepada wartawan dan menyebabkan kehilangan nyawa,” katanya.
Dari sudut pers, sebutnya, tidak boleh pihak manapun menghalangi kerja jurnalistik, tanpa terkecuali.
Setiap wartawan dituntut tetap memegang kode etik, disisi lain, wartawan mendapat hak khusus dan keistimewaan serta dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.
“Tindakan pembunuhan yang menimpa Mara Salem Harahap sangat keji. Akan hal itu kami mengharapkan aparat kepolisian setempat segera menangkap pelaku dan dihukum secara adil,” imbuhnya.
Terkait kejadian tersebut, dia juga mengingatkan rekan-rekan wartawan lainnya agar lebih menjunjung tinggi etika sebagai wartawan.
Meskipun memiliki hak khusus terkait fungsi jurnalistiknya, wartawan tidak boleh berlebihan dan semena-mena.
“Salah satunya, wartawan tidak punya hak memeriksa, seperti hak memeriksa atau menyidik yang dimiliki aparat kepolisian,” pintanya.
Bahkan, sebutnya, kasus yang menimpa Mara Salem harus menjadi tolak ukur bagi wartawan lainnya, sehingga tetap aman dalam menjalankan tugas sebagai seorang jurnalis.
“Meskipun memiliki hak khusus terkait fungsi jurnalistiknya, wartawan tidak boleh berlebihan. Salah satunya, wartawan tidak punya hak memeriksa, seperti hak memeriksa atau menyidik yang dimiliki aparat kepolisian,” pungkasnya.
Seperti diketahui, seorang wartawan bernama Mara Salem Harahap (42) tewas dengan luka tembak tak jauh dari rumahnya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu dini hari (19/6/2021). Dia menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) saat dia berada di dalam mobilnya.(*)