Terkait Pemberlakuan PPKM Mikro, Pengusaha Minta Sejumlah Bantuan, Begini Jawaban Pemerintah
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memperkirakan tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan bakal turun drastis.
Diketahui pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi. Penguatan PPKM dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu kedepan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring.
Aturan penebalan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri. Adapun penyesuaian PPKM Mikro yang dilakukan antara lain.
Baca juga: Alhamdulillah, Tak Ada Tambahan Kasus Positif Covid-19 di Lhokseumawe Hari Ini, Begini Datanya
Baca juga: Ketegangan di Pasifik Meningkat, Australia Siap Bersama AS Atau Sendirian Melawan China
Kegiatan perkantoran baik oleh Kementerian dan Lembaga, BUMN, dan BUMD, dan lainnya di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara itu di zona lainnya yakni 50 persen.
"Dengan penerapan Prokes (protokol kesehatan) yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi WFH nya kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun Pemda," katanya.
Kemudian kegiatan belajar-mengajar di zona merah harus dilakukan secara daring. Untuk zona lainnya mengikuti aturan dari KemendikbudIRistek. "Dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti PPKM," tuturnya.
Untuk kegiatan sektor esensial, mulai dari industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga industri terkait kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotek tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selanjutnya untuk restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, baik itu yang berdiri sendiri maupun yang berada di pasar atau mal, fasilitas makan di tempat atau dine in dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Sementara itu layanan pesan antar atau take away dibatasi hingga jam 20.00.
Baca juga: Pengelola Loket Minta Dishub Tindak Tegas Angkutan yang Angkut Penumpang di Luar Terminal
"Sesuai dengan jam operasional restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," tuturnya.
Pemerintah juga membatasi jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, hingga maksimal pukul 20.00 atau jam 8 malam. Pengunjung juga dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas.
"Kemudian kegiatan konstruksi, tempat konstruksi atau lokasi project dapat beroperasi dengan Prokes dan ini dapat terus berubah," tuturnya.
Untuk kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah akan ditiadakan sementara sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama. "Zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," tuturnya.
Pemerintah juga akan menutup fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah. Penutupan dilakukan sementara hingga kondisi aman. Sementara itu untuk zona lainnya dapat dibuka dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
"Ini pengaturannya ada di Pemda, dan tentu dengan Prokes yang ketat juga," katanya.
Untuk kegiatan sosial, seni dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan yang berada di zona merah akan ditutup sementara. Untuk zona lainnya diizinkan dibukan paling banyak 25 persen dari kapasitas.
"Kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat. artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," tuturnya.