Aturan Baru Dalam Pengurusan SIM A, Pemohon Harus Punya Sertifikat Ini
Pihak kepolisian mengeluarkan aturan baru dalam pengurusan SIM A. Pasalnya, untuk pengurusan SIM A kini ada syarat tambahan.
Tidak usah jauh-jauh,
di Malaysia sudah lama diterapkan seperti itu," kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), kepada Kompas.com.
Marcell menambahkan, semoga dengan adanya Perpol 5/2021 tentang wajib menyertakan sertifikat dari lembaga pelatihan mengemudi yang terakreditasi dapat segera dilaksanakan.
Ia berharap jalanan Indonesia bisa lebih aman.
Tentunya dengan pengemudi yang teredukasi.
"Kalau mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan,
salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi," ujar Marcell.
Biaya bikin SIM A
Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000