Aturan Baru Dalam Pengurusan SIM A, Pemohon Harus Punya Sertifikat Ini

Pihak kepolisian mengeluarkan aturan baru dalam pengurusan SIM A. Pasalnya, untuk pengurusan SIM A kini ada syarat tambahan.

Editor: Amirullah
Kompas.com/Gilang
Smart SIM 

6. SIM C II: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D I: Rp 50.000

9. SIM Internasional: Rp 250.000

Itulah penjelasan mengenai aturan baru dalam mengurus SIM A.

Lengkapi berkasmu.

(Kompas/Donny Dwisatryo Priyantoro)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Syarat & Biaya Urus SIM A, Kini Tak Hanya Bermodal KTP, Ada Aturan Baru, Harus Punya Sertifikat Ini

Baca juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Ini Rincian Biayanya

Baca juga: Polri Luncurkan Pembuatan SIM Online Lewat Aplikasi, ITW Khawatirkan Keselamatan Masyarakat

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved