Aturan Baru Dalam Pengurusan SIM A, Pemohon Harus Punya Sertifikat Ini
Pihak kepolisian mengeluarkan aturan baru dalam pengurusan SIM A. Pasalnya, untuk pengurusan SIM A kini ada syarat tambahan.
Editor:
Amirullah
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
Itulah penjelasan mengenai aturan baru dalam mengurus SIM A.
Lengkapi berkasmu.
(Kompas/Donny Dwisatryo Priyantoro)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Syarat & Biaya Urus SIM A, Kini Tak Hanya Bermodal KTP, Ada Aturan Baru, Harus Punya Sertifikat Ini
Baca juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Ini Rincian Biayanya
Baca juga: Polri Luncurkan Pembuatan SIM Online Lewat Aplikasi, ITW Khawatirkan Keselamatan Masyarakat