Aturan Baru Dalam Pengurusan SIM A, Pemohon Harus Punya Sertifikat Ini

Pihak kepolisian mengeluarkan aturan baru dalam pengurusan SIM A. Pasalnya, untuk pengurusan SIM A kini ada syarat tambahan.

Editor: Amirullah
Kompas.com/Gilang
Smart SIM 

SERAMBINEWS.COM - Pihak kepolisian mengeluarkan aturan baru dalam pengurusan SIM A.

Tidak hanya soal SIM CI atau SIM CII, tapi juga penerbitan SIM A.

Bagi anda yang hendak membuat SIM A simak artikel ini secara seksama.

Pasalnya, untuk pengurusan SIM A kini ada syarat tambahan.

Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas "Sekarang Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi", Dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM mengalami perubahan.

Nantinya, setiap pemohon SIM A baru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.

Baca juga: Cara Mudah Perpanjang SIM A & C Via Aplikasi Ponsel, Begini Cara Lengkapnya!

Ini menjadi persyaratan baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A.

"Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3,

sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

"Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."

Peraturan tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, juga sudah menerapkan persyaratan serupa.

Bahkan Malaysia juga sudah menerapkannya.

Sehingga meminimalisir kecelakaan.

Baca juga: Polda Aceh Bantah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Buat SIM & SKCK, Kabid Humas: Itu Hoaks

"Ya, di luar sudah seperti itu.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved