Ivermectin Disebut Obat Covid-19, Satgas Covid: Belum Ada Izin Edar, BPOM Tegaskan Obat Cacing
Ia menerangkan, jika untuk indikasi sebagai obat anti virus tentunya harus lewat jalur penelitian dan harus ada rekomendasi BPOM.
SERAMBINEWS.COM - Baru-baru ini, PT Indofarma Tbk (INAF) merilis obat bernama Ivermectin.
Ivermectin telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ramai pemberitaan terkait obat Ivermectin yang disebut obat terapi Covid-19.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting mengatakan, sampai saat ini belum ada izin edar dari BPOM terkait obat Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Ia menerangkan, jika untuk indikasi sebagai obat anti virus tentunya harus lewat jalur penelitian dan harus ada rekomendasi BPOM.
"Belum ada izin edar dari BPOM, obat ini masih dalam status penelitian dan bukan obat bebas," ujar dr Alexander saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).
Alexander melanjutkan, sampai saat ini penelitian dan proses uji klinik terhadap Ivermectin masih berlangsung.
"Sehingga obat ini harus tetap di sediakan di apotik sebagai obat anti parasit yaitu obat cacing," terangnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut PT Indofarma Tbk (Persero) akan memproduksi produk generik dari Ivermectin 12 mg atau obat terapi Covid-19 secara massal.
Sampai saat ini BPOM masih memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization(WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Tercatat Sebagai Obat Cacing di BPOM
BPOM dalam keterangannya beberapa waktu lalu menyatakan, Ivermectin sendiri di Indonesia terdaftar sebagai obat cacing.
"Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasisdan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali," tulis BPOM.
BPOM menegaskan, Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.