Tanggapan Habib Bahar Usai Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Sopir Taksi

Habib Bahar bin Smith dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
ILUSTRASI -- Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiyaan sopir taksi online. Protes kasus dilanjutkan padahal sudah damai. 

Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.

Baca juga: Habib Bahar Mengaku Aniaya Sopir Taksi Online Karena Istrinya Digoda,

Baca juga: Habib Bahar Sidang Kasus Penganiayaan, Sopir Taksi Dianiaya 10 Kali, Kepala Korban Diinjak-injak

Jaksa Pertegas Tuntutan lima Bulan Penjara 

Tuntutan lima bulan penjara bagi Habib Bahar bin Smith, terdakwa pelaku penganiayaan sopir taksi, dinilai Jaksa Penuntun Umum sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Jaksa Kejati Jabar, Sukanda, mengatakan, tuntutan lima bulan hukuman penjara itu diberikan karena terdakwa dan korban sudah saling memaafkan, dan juga terdakwa sudah membayar kerugian kepada korban.

"Jadi, tuntutan lima bulan bukan karena keraguan, tapi karena objektivitas tim jaksa," ujar Sukanda, dalam sidang replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (8/6/2021).

Pada agenda sidang sebelumnya, Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya sempat meminta agar langsung dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa karena telah menempuh perdamaian dengan korban.

Permintaan untuk dibebaskan itu nyatanya tidak diberikan.

Sehingga, Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya meminta hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa.

"Kami berpendapat berdasarkan fakta persidangan tidak ada alat bukti yang menjadikan terdakwa harus dibebaskan, berdasarkan itu, kami penuntut umum tetap pada tuntutan kami," katanya.

Sementara itu Bahar bin Smith justru mengelak dan menyatakan tidak pernah minta dibebaskan. Ia hanya meminta agar diberikan hukuman seadil-adilnya.

"Saya tidak pernah minta untuk dibebaskan, saya tidak pernah minta vonis hakim bebas" ujarnya.

"Saya hanya minta keadilan, saya berani bertanggungjawab apapun risikonya, berapapun ancamannya, hukumannya, saya ikhlas," ucapnya.

Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan, agenda sidang vonis kepada Bahar akan dilakukan pada 22 Juni 2021.

Hakim pun memastikan telah mencatat permintaan Bahar yang tidak ingin dibebaskan dan ingin diberi keadilan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved