Majikan Siksa Pembantu
Divonis 30 Tahun, Majikan Singapura Siksa Pembantu dan Membiarkannya Kelaparan hingga Ajal Menjemput
Bukan hanya kekerasan verbal dan siksaan fisik yang didapat pembantu malang itu, tetapi ia juga dibiarkan kelaparan hingga....
SERAMBINEWS.COM - Gaiyaithiri Murugayan (41), seorang majikan di Singapura terbukti menganiaya pembantunya, Piang Ngaih Don (24) warga Myanmar, selama sembilan bulan hingga tewas.
Bukan hanya kekerasan verbal dan siksaan fisik yang didapat pembantu malang itu, tetapi ia juga dibiarkan kelaparan hingga ajal menjemput.
Kejadian itu berlangsung pada tahun 2016, dimana Gaiyaithiri melecehkan, mempermalukan, menyiksa, dan membuat kelaparan pembantunya.
Hakim setempat memvonis majikan tak berperikemanusiaan itu dengan hukuman penjara selama 30 tahun dalam sidang pada Selasa 22 Juni 2021.
Hakim Pengadilan Tinggi See Kee Oon, yang mengadili kasus ini mengatakan tidak diragukan lagi kasus ini merupakan kasus pembunuhan terburuk yang dibawa ke pengadilan.
Penuntut - dipimpin oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohamed Faizal Mohamed Abdul Kadir, mempertahankan argumennya untuk hukuman maksimum penjara seumur hidup bagi Gaiyaithiri Murugayan, menyebut kasus ini sangat keji dan mengerikan.
Dakwaan pembunuhan pada Gaiyathiri direduksi menjadi culpable homicide yang tidak sama dengan pembunuhan (murder).
Ini karena gangguan mentalnya, termasuk gangguan depresi berat, yang secara substansial berkontribusi pada dia melakukan pelanggaran.
Gaiyaithiri mengakui bersalah atas 28 pelanggaran.
Hakim See Kee Oon mempertimbangkan 87 dakwaan lainnya pada Gaiyathiri, yang berasal dari tindakan pelecehan yang dilakukan selama dua bulan, untuk dijatuhi hukuman.
Pengacaranya Joseph Chen mengatakan anggota keluarganya telah memintanya untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Joseph Chen meminta pengadilan untuk melakukan sidang tertutup yang melarang peliputan media untuk melindungi anak-anaknya dari publisitas media yang merugikan, serta pengurangan hukuman.
Chen meminta tuduhan pembunuhan Gaiyathiri dikurangi dan meminta kliennya dijatuhi hukuman delapan hingga sembilan tahun penjara.
Gaiyathiri, katanya, berubah menjadi pelaku kekerasan beberapa bulan setelah melahirkan anak keduanya ketika mulai menderita depresi pascakelahiran dan gangguan kepribadian obsesif kompulsif.
Si majikan berdalih pekerjaan Piang Ngaih Don kurang bersih menyebabkan anak-anaknya jatuh sakit.
Namun jaksa Faizal mematahkan argumen pengacara Gaiyathiri, tidak relevan dengan hukuman.
Faizal mencatat bahwa beberapa contoh penganiayaan yang dilakukan Gaiyathiri pada korban, seperti mengenakan setrika panas pada Piang, tidak ada hubungannya dengan kebersihan.
“Dia tidak menunjukkan penyesalan apapun. Dia terus membuat menganiayaan terhadap pekerja rumah tangga dengan menyalahkannya meski tidak ada kesalahan,” kata jaksa di pengadilan.
"Kekerasan yang dilakukan terdakwa karena melihat almarhum sebagai manusia yang lebih rendah."
Hakim See Kee Oon mengatakan bahwa fakta dan klip video penganiayaan yang terekam CCTV di flat, menceritakan sebuah "kisah mengejutkan".
“(Piang Ngaih Don) dibuat untuk menanggung penderitaan fisik dan psikologis disiksa untuk waktu yang lama sebelum menyerah pada luka-lukanya. Pemaparan jaksa dibingkai dalam istilah emosional yang kuat tetapi kata-kata tidak dapat menggambarkan kekejaman hina dari perilakunya yang mengerikan yang dihadapi korban, ” tambah hakim.
Hakim See Kee Oon mengatakan bahwa dia akan "sedikit ragu-ragu" dalam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup jika bukan karena gangguan mentalnya, hukuman maksimal.
Tindak pidana pembunuhan yang dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun, berdasarkan ketentuan KUHP Singapura.
Hakim See Kee Oon juga mengatakan klaim penyesalan terdakwa tidak terbukti, karena pagi hari kematian Piang Ngaih Don, Gaiyathiri malah berbohong kepada petugas polisi.
Gaiyathiri menemukan Piang Ngaih Don tergeletak di lantai dapur pagi itu tapi tidak memanggil ambulans karena menurutnya kondisi korban tidak serius.
“Hukuman itu harus menandakan dengan jelas kemarahan dan kebencian masyarakat terhadap pelanggaran ini.”
Ada 31 bekas luka baru dan 47 luka luar di sekujur tubuh
Gaiyathiri mengaku menyiksa Piang dalam waktu yang lebih lama, tapi CCTV hanya menyimpan rekaman selama 35 hari.
Penyidik hanya mengandalkan rekaman dari 21 Juni hingga 26 Juli 2016.
Klip video ini menunjukkan beberapa contoh penganiayaan termasuk Gaiyathiri menarik rambut Piang Ngaih Don dan menyeretnya.
Gaiyathiri terus-menerus marah kepada Piang Ngaih Don karena dianggap tidak higienis dan lambat, secara fisik dan verbal melecehkan wanita yang lebih muda dan merampas makanan dan airnya.
Piang Ngaih Don kehilangan berat 15 kg dan hanya 24 kg ketika dia meninggal di flat tiga kamar keluarga di Bishan Street 11 pada 26 Juli 2016.
Pelecehan verbal Gaiyathiri terhadap Piang Ngaih Don meningkat menjadi kekerasan fisik mulai Oktober 2015 dan seterusnya.
Gaiyathiri menyiksa Piang Ngaih Don hampir setiap hari, baik sendirian atau bersama ibunya Prema S Naraynasamy (61), dan seringkali beberapa kali sehari.
Pada hari kematiannya, Piang Ngaih Don dipukuli Gaiyathiri karena lambat mencuci pakaian.
Piang Ngaih Don kemudian diikat ke kisi-kisi jendela selama beberapa jam.
Otopsi menemukan 31 bekas luka baru dan 47 luka luar di sekujur tubuh Piang Ngaih Don.
Suami Gaiyathiri, sersan staf polisi yang diskors Kevin Chelvam, 42, dan ibunya Prema, juga masing-masing menghadapi lima dan 49 dakwaan sehubungan dengan penganiayaan tersebut.
Kasus keduanya juga disidangkan di pengadilan.
Di Singapura, terdapat sekitar 250.000 pembantu rumah tangga, berasal dari sejumlah negara termasuk Indonesia, Myanmar atau Filipina.
Kasus penyiksaan biasa terjadi. Pada 2017, pasangan suami istri dipenjara karena membiarkan pembantu rumah tangga mereka asal Filipina, kelaparan.(today online/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Disiksa Majikannya 9 Bulan, Wanita Tewas Kelaparan, Beratnya Hanya 24 Kg saat Meninggal"