Berita Aceh Utara

Istri Nelayan Aceh Utara Menangis Tiap Anak Tanya Ayahnya, Padahal Dipenjara Akibat Tolong Rohingya

Istri Seorang Nelayan Aceh yang Jemput Rohingya Menangis, Tiap Kali Anaknya Menanyakan Sang Ayah

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma menyerahkan bantuan kepada anaknya nelayan Aceh melalui stafnya, Hamdani alias Matnu, Rabu (23/6/2021). 

Sehingga pendidikan Muhammad Ikram  tidak terhenti hanya karena kondisi ini. 

Nurul Hidah sampai sekarang mengaku sangat sedih.

Karena tidak tahu cara memberi jawaban, ketika anaknya yang masih berusia lima tahun terus menanyakan ayahnya.

“Mak kenapa ayah sampai sekarang belum pulang dari laut, padahal sudah lama sekali ayah pergi,” ujar Nurul Hidah meniru pertanyaan anaknya. 

Baca juga: UNHCR Temui Nelayan Aceh Utara yang Tolong Rohingya di Lapas Kelas IIB Lhoksukon

Saat mendengar pertanyaan tersebut, Nurul mengaku shock dan bisa bisa menjawab apa-apa lagi.

 “Saya tidak bisa menahan tangis kalau dia bertanya keberadaan ayahnya.

Selama ini dia selalu dibawa kemanapun ayahnya pergi.

Sehingga dia terus menerus bertanya, merasa sangat kehilangan,” ungkap Nurul Hidah.

Terdakwa nelayan Aceh Utara yang menolong warga Rohingya dengan menggunakan kapal motor yang terombang ambing di tengah laut.
Terdakwa nelayan Aceh Utara yang menolong warga Rohingya dengan menggunakan kapal motor yang terombang ambing di tengah laut. (Foto Kejari Aceh Utara)

Diberitakan sebelumnya, majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara pada 14 Juli 2021, menjatuhkan hukuman kepada tiga nelayan Aceh.

Karena menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020.

Mereka diganjar dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara. 

Baca juga: Tiga Nelayan Aceh yang Tolong Rohingya di Tengah Laut Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Karena menurut hakim tiga nelayan Aceh itu melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Ketiganya, Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara

Kemudian Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara

Sedangkan Shahad Deen pengungsi Rohingya yang sudah tinggal di Medan, Sumatera Utara juga divonis lima tahun penjara dalam kasus itu pada Juni 2021.(*)

Baca juga: Jubir: Kasus Covid-19 Aceh Meningkat Lagi, 10 Orang Meninggal Dunia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved