Berita Aceh Utara

Istri Nelayan Aceh Utara Menangis Tiap Anak Tanya Ayahnya, Padahal Dipenjara Akibat Tolong Rohingya

Istri Seorang Nelayan Aceh yang Jemput Rohingya Menangis, Tiap Kali Anaknya Menanyakan Sang Ayah

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma menyerahkan bantuan kepada anaknya nelayan Aceh melalui stafnya, Hamdani alias Matnu, Rabu (23/6/2021). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Istri Nelayan Aceh Utara Menangis Tiap Anak Tanya Ayahnya, Padahal Dipenjara Akibat Tolong Rohingya

Nurul Hidah (39) tak kuasa membendung kesedihannya.

Istri nelayan Aceh Utara itu sedih ketika staf anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma datang ke rumahnya di Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Rabu (23/6) sore. 

Tujuan staf yang diwakili Hamdani alias Matnu bersama relawan untuk mengantarkan bantuan dari Haji Uma.

Saat itu, Nurul Hidah sedang duduk pintu rumah sambil memangku anaknya bungsunya, Ahmad Maulidin yang berusia delapan bulan. 

Baca juga: 3 Nelayan Aceh Utara yang Tolong Warga Rohingya di Tengah Laut Dihukum 5 Tahun Penjara

Nurul adalah Istri Faisal Afrizal (46) satu dari tiga nelayan Aceh yang divonis lima tahun penjara oleh hakim, dalam kasus keimigrasian.

Karena Faisal pada tahun 2020 menolong Rohingya di tengah laut. 

Hamdani menyerahkan bantuan peralatan sekolah berupa, sepatu, seragam, kemudian tas, alat tulis untuk kedua Faisal.  

Selain itu, juga menyerahkan bantuan anak sulungnya Faisal, bernama Muhammad Ikram (15).

M Ikram sedang menempuh pendidikan mengaji di salah satu dayah di Aceh Utara, untuk kebutuhan pendidikan.

Selain itu, ke depan, Haji Uma juga akan membantu tiap bulan sampai Desember 2021 dengan cara ditransfer ke rekening. 

Baca juga: Haji Uma Angkat Bicara Soal Vonis Terhadap 3 Nelayan Penyelamat Rohingya, Didasari Rasa Kemanusiaan

“Kedatangan saya ke sini untuk mengantarkan bantuan dari Tgk Sudirman atau yang lebih dikenal Haji Uma.

Karena saat ini Beliau sedang berada di Jakarta,” ujar Hamdani. 

Haji Uma kata Hamdani, berpesan kepada Nurul Hidah supaya terus berdoa dan terus membimbing anak-anaknya.

Sehingga pendidikan Muhammad Ikram  tidak terhenti hanya karena kondisi ini. 

Nurul Hidah sampai sekarang mengaku sangat sedih.

Karena tidak tahu cara memberi jawaban, ketika anaknya yang masih berusia lima tahun terus menanyakan ayahnya.

“Mak kenapa ayah sampai sekarang belum pulang dari laut, padahal sudah lama sekali ayah pergi,” ujar Nurul Hidah meniru pertanyaan anaknya. 

Baca juga: UNHCR Temui Nelayan Aceh Utara yang Tolong Rohingya di Lapas Kelas IIB Lhoksukon

Saat mendengar pertanyaan tersebut, Nurul mengaku shock dan bisa bisa menjawab apa-apa lagi.

 “Saya tidak bisa menahan tangis kalau dia bertanya keberadaan ayahnya.

Selama ini dia selalu dibawa kemanapun ayahnya pergi.

Sehingga dia terus menerus bertanya, merasa sangat kehilangan,” ungkap Nurul Hidah.

Terdakwa nelayan Aceh Utara yang menolong warga Rohingya dengan menggunakan kapal motor yang terombang ambing di tengah laut.
Terdakwa nelayan Aceh Utara yang menolong warga Rohingya dengan menggunakan kapal motor yang terombang ambing di tengah laut. (Foto Kejari Aceh Utara)

Diberitakan sebelumnya, majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara pada 14 Juli 2021, menjatuhkan hukuman kepada tiga nelayan Aceh.

Karena menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020.

Mereka diganjar dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara. 

Baca juga: Tiga Nelayan Aceh yang Tolong Rohingya di Tengah Laut Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Karena menurut hakim tiga nelayan Aceh itu melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Ketiganya, Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara

Kemudian Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara

Sedangkan Shahad Deen pengungsi Rohingya yang sudah tinggal di Medan, Sumatera Utara juga divonis lima tahun penjara dalam kasus itu pada Juni 2021.(*)

Baca juga: Jubir: Kasus Covid-19 Aceh Meningkat Lagi, 10 Orang Meninggal Dunia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved