Haji Uma Angkat Bicara Soal Vonis Terhadap 3 Nelayan Penyelamat Rohingya, Didasari Rasa Kemanusiaan
Namun atas rasa kemanusiaan mereka terhadap anak-anak dan perempuan yang berada dalam perahu yang sama, ketiga nelayan tersebut ikut membawa pulang pu
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Vonis masing-masing 5 tahun penjara terhadap tiga nelayan penyelamat Rohingya yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (14/6/2021), menimbulkan reaksi dan keprihatinan banyak kalangan.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pamungkas yang berlangsung secara virtual Senin (14/6/2021), Majelis Hakim menyebutkan para terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Mereka adalah Faisal Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Sebelumnya, mereka dituntut 18 tahun penjara (masing-masing enam tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.
Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma menilai putusan Majelis Hakim PN Lhoksukon ini sangat berat, dan terkesan tanpa didasari pertimbangan terhadap rasa kemanusiaan.
“Seharusnya Majelis Hakim PN Lhoksukon mempertimbangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketiga orang itu karena rasa kemanusiaan tinggi. Sebagai sesama manusia, kita tentu tidak akan tega melihat puluhan anak-anak dan wanita terombang ambing, menjemput maut di tengah laut,” ungkap Haji Uma kepada Serambinews.com, Jumat (18/6/2021).
Menurut Haji Uma, dirinya berbicara bukan hanya karena melihat sisi positif pemberitaan media massa, namun pada akhir Februari 2021, Haji Uma ikut mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan tersangka Faisal Afrizal (43) di LP Lhoksukon Aceh Utara.
Haji Uma juga mengakui perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga nelayan tersebut yang telah menjemput 36 etnis Rohingya di tengah laut atas permintaan Adi Jawa dan Anwar.
Namun atas rasa kemanusiaan mereka terhadap anak-anak dan perempuan yang berada dalam perahu yang sama, ketiga nelayan tersebut ikut membawa pulang puluhan etnis Rohingya lainnya ke daratan Aceh Utara.
Baca juga: Syech Fadhil Berang Nelayan yang Menolong Rohingya Divonis 5 Tahun
Baca juga: DPRA Beri Tanggapan Soal Vonis 3 Nelayan Aceh Utara yang Jemput Warga Rohingya di Tengah Laut
“Jika menimbang sisi kemanusiaan, seharusnya putusan Majelis Hakim jauh lebih ringan terhadap terdakwa dan para terdakwa harus mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap Haji Uma.
Senator peraih suara terbanyak di Aceh pada Pemilu 2019 ini menambahkan, Indonesia memiliki kepedulian tinggi terhadap pengungsi Rohingya yang selama ini sering terdampar ke perairan Indonesia.
Kepedulian tersebut diwujudkan oleh Indonesia dengan menampung mereka tidak hanya dibawah tenda namun ikut menyediakan shelter/ rumah sementara.
Baca juga: Isi Pengajian dan Khutbah Jumat, Haji Uma Sampaikan Pesan Penyejuk Hati kepada Jamaah
Baca juga: Haji Uma: Penyegelan Tempat Usaha Mematikan Perekonomian Rakyat, Seharusnya Diawali Teguran Tertulis
Fadhli Zon: Harusnya Mereka Diberi Penghargaan
Sebelumnya, Anggota DPR, Fadli Zon, menyayangkan vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan PN Lhoksukon kepada tiga nelayan yang menjemput puluhan pengungsi Rohingya dari laut pada 2020 yang lalu.