Breaking News

Berita Aceh

Korupsi Beasiswa 2017 Diduga Libatkan Anggota DPRA, Polda Aceh Akan Tetapkan Tersangka 

Kasus dugaan korupsi beasiswa pada tahun 2017 yang diduga melibatkan beberapa Anggota DPR Aceh, memasuki babak baru

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. 

Laporan Subur Dani  | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus dugaan korupsi beasiswa pada tahun 2017 yang diduga melibatkan beberapa Anggota DPR Aceh, memasuki babak baru.

Hal ini setelah Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya menyebutkan kasus tersebut telah memenuhi syarat untuk masuk dalam proses hukum hingga ke pengadilan karena terbukti merugikan keuangan negara.

Dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Indra menyebutkan, berdasarkan hasil audit yang sudah dilakukan pihaknya.

Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa Penuhi Syarat Masuk ke Pengadilan

Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bantuan pendidikan atau beasiswa tahun 2017 yang kini ditangani Tipidkor Polda Aceh itu sebesar Rp 10 miliar. 

Atas keterangan tersebut, Serambinews.com, Rabu (23/6/2017) hari ini mengonfirmasi hal itu kepada Polda Aceh, di mana kasus itu sejak mencuat pada tahun 2017 ditangani oleh Tipikor Dit Reskrimsus Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada Serambinews.com mengatakan, hingga hari ini mereka belum menerima hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Aceh dalam dugaan kasus rasuah tersebut.

Baca juga: Massa Gelar Aksi Diam di Kantor BPKP Aceh, Dukung KPK Berantas Korupsi di Aceh

"Intinya kita sudah minta Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ke BPKP.

Polda masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP, kalau sudah diberikan kepada kita, makan akan kita tindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara untuk penetapan siapa tersangkanya," kata Kombes Winardy.

Namun, hingga saat ini jelasnya, pihak penyidik di Polda Aceh belum menerima hasil audit BPKP dalam kasus itu.

"Sampai sekarang belum. Saya tanya Kasubdit Tipikor belum diserahkan. Kepala BPKP akan menyerahkan tapi sampai saat ini belum diserahkan. Yang kita tunggu cuma itu, baru kita tentukan siapa tersangkanya," kata dia.

Baca juga: Sudah 17 Pejabat Aceh Diperiksa KPK Soal Kapal Aceh Hebat, Begini Tanggapan Jubir Pemerintah Aceh

Winardy mengatakan, pihaknya juga telah membaca pernyataan Kepala BPKP Aceh terkait adanya kerugian negara dalam kasus itu.

Lantas apakah jika benar ada kerugian negara kemudian akan ada tersangka?

"Iya pasti, nggak mungkin nggak ada tersangka, karena sudah jelas itu. Nanti tinggal kita pilah-pilah perannya masing-masing," kata dia.

Adanya kerugian negara, lanjut Winardy, adalah salah satu unsur dalam perkara korupsi.

"Jadi kalau perkara itu sudah ada unsur kerugian negara, ya akan ada tersangka.

Kita juga sudah lakukan pengumpulan barang bukti, ini konstruksi hukumnya sudah terpenuhi. Cuma saat ini Yang belum ada hasil PKKN, kita sedang tunggu itu," pungkasnya. (*)

Baca juga: Panglima KPA Seluruh Aceh Berkumpul di Aceh Timur, Dihadiri Mualem, Ini yang Dibahas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved