Berita Banda Aceh
Lagi, Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro, 22 Juni Hingga 5 Juli
"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021," sebut Iswanto.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021," sebut Iswanto.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 11/INSTR/2021/ tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Instruksi Gubernur itu dikeluarkan di Banda Aceh Selasa 22 Juni 2021.
Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakukan di Aceh sejak 20 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021.
Kemudian, diperpanjang pada 1 Juni 2021 sampai 14 Juni 2021.
Selanjutnya, diperpanjang lagi pada 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021.
Untuk tahap ini, perpanjangan dilakukan mulai 22 Juni 2019 sampai 5 Juli 2021.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Pengetatan di Perkantoran, Rumah Ibadah dan Hajatan
Instruksi Gubernur itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan
Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Rabu 23 Juni 2021, mengatakan, Instruksi Gubernur itu ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Isinya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing.
Di antaranya, agar Bupati/Walikota mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) sampai dengan tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong.
Pertama adalah zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid 19 di gampong, maka skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Sementara untuk zona kuning dengan kriteria, jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif, dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Untuk zona oranye dengan kriteria, jika terdapat tiga sampai dengan 5 lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Baca juga: Skenario Pencegahan Penyebaran Corona dalam Pemberlakuan PPKM Mikro di Instansi Pemkab Aceh Singkil