Berita Banda Aceh
Lagi, Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro, 22 Juni Hingga 5 Juli
"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021," sebut Iswanto.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Selanjutnya, khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG Kabupaten/Kota agar memfasilitasi seluruh gampong agar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di tingkat Desa.
"DPMG Kabupaten Kota akan memfasilitasi pembentukan Posko PPKM Mikro di Gampong dan melalui DPMG Kabupaten Kota, agar mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjang," kata Iswanto.
Baca juga: Lagi, Gubernur Perpanjang PPKM Mikro
Sementara kepada Badan Penanggulanggan Bencana Aceh agar membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, POLRI, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan peran pengawasan.
"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021," sebut Iswanto.
Sementara itu, kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM Mikro yang tidak
tercantum dalam Instruksi ini akan berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan
Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Selain itu juga akan berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.
Selanjutnya adalah Peraturan Bupati/Walikota mengenai Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan; dan Peraturan/Kebijakan lainnya mengenai protokol kesehatan Covid-19. (*)
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Monitor Langsung PPKM Mikro
BalasTeruskan