Berita Banda Aceh
Lagi, Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro, 22 Juni Hingga 5 Juli
"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021," sebut Iswanto.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online.
Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift.
Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut;
Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid 19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolenkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.
Ingub itu juga menyasar dayah.
Di mana, kunjungan kunjungan orang tua santri sementara dibatasi.
Para pengajar atau guru dan santri di dayah, agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.
Baca juga: Terkait Pemberlakuan PPKM Mikro, Pengusaha Minta Sejumlah Bantuan, Begini Jawaban Pemerintah
Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko Check Point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI.
Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, Polda dan Kodam IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan rapid test antigen oleh masing masing instansi.
Khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari Pukul 06.30 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen.
Pada Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19.
Selain itu, kemampuan tracking juga akan diperkuat dengan sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatment.
Termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laboratorium, tempat tidur rumah sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing masing.
Sementara pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.