Internasional
Mesir Tangkap Bintang TikTok yang Telah Dihukum 10 Tahun, Dituduh Terlibat Perdagangan Manusia
Polisi Mesir menangkap seorang bintang Tiktok yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena postingan di media sosial.
"Anda akan dapat menjalin persahabatan dengan orang-orang dengan cara yang terhormat," katanya dalam video tersebut.
Baca juga: Lowongan Kerja TikTok untuk Lulusan Sarjana, Ini Syarat yang Dibutuhkan
Dia pertama kali dihukum pada Juli 2020 bersama wanita influencer media sosial lainnya, Mawaddah Al-Adham.
Dia dinyatakan bersalah karena membagikan foto dan video tidak senonoh dengan 1 juta pengikut Instagram-nya, dan tiga pria yang dituduh membantu kedua wanita tersebut.
Hossam, yang posting media sosialnya telah diserang karena melanggar nilai-nilai tradisional memohon grasi pada Senin (21/6/2021).
Tuduhan itu dibatalkan pada tingkat banding pada Januari dan kelimanya dibebaskan pada Februari setelah menghabiskan delapan bulan di penjara.
Tetapi setelah jaksa mengajukan dakwaan baru perdagangan manusia, kelimanya dinyatakan bersalah pada hari Minggu, dengan empat lainnya diperintahkan untuk menjalani hukuman enam tahun.
Konten yang diproduksi oleh para wanita itu dangkal menurut standar penggunaan media sosial Barat dan termasuk video tarian dan foto-foto dari dua wanita yang berpose dalam pakaian modis.
Al-Adham telah membagikan video dirinya menari dalam kostum hiu, berpose dalam mobil convertible, dan melakukan sketsa pendek.
Hossam, yang mengenakan jilbab, telah memposting video di mana mempromosikan platform berbagi video Likee.
Dia mengatakan wanita dapat menghasilkan banyak uang untuk memposting kehidupan dan berbicara dengan orang-orang.
Namun tindakan keras sedang berlangsung terhadap kebebasan pribadi di bawah pemerintahan Presiden Abdel Fattah el-Sissi, yang berkuasa dalam kudeta 2013.
Sehingga, bintang media sosial wanita, penyanyi dan penari telah menjadi sasaran otoritas reaksioner.
Pemerintah telah memperkenalkan kontrol internet yang ketat.
Seperti memblokir situs web dan memantau akun media sosial pribadi.
Konten yang dianggap cabul atau sugestif telah dituntut dengan pelanggaran seperti menyalahgunakan media sosial, atau menghasut imoralitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bintang-tiktok-mesir-haneen-hossam.jpg)