Senin, 27 April 2026

NPWP Bisa Dihapus Asalkan Penuhi Kriteria Ini, Simak Cara Serta Syarat dan Ketentuannya

Dalam pasal itu dijelaskan, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objekt

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
NPWP Bisa Dihapus Asalkan Penuhi Kriteria Ini, Simak Cara Serta Syarat dan Ketentuannya. 

- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak

- Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya

- Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi

- Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya

- Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami

- Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP

- Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia

- Wajib pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

Cara menghapus atau menonaktifkan NPWP

- Penghapusan secara online

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, permohonan penghapusan NPWP secara online dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik.

Baca juga: Rencana Penarikan Pajak Sembako, Beras Petani Lokal Tidak Termasuk

Yaitu melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id.

Namun ada yang perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.

Wajib pajak yang menyampaikan formulir penghapusan secara online, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan mengunggah salinan (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration, atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved