Selasa, 28 April 2026

NPWP Bisa Dihapus Asalkan Penuhi Kriteria Ini, Simak Cara Serta Syarat dan Ketentuannya

Dalam pasal itu dijelaskan, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objekt

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
NPWP Bisa Dihapus Asalkan Penuhi Kriteria Ini, Simak Cara Serta Syarat dan Ketentuannya. 

Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan.

Sedangkan, jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

- Penghapusan NPWP manual

Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis atau manual.

Permohonan penghapusan NPWP secara manual di lakukan di KPP terdekat.

Nantinya, wajib pajak akan diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP.

Selain KPP, penghapusan NPWP juga bisa diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Baca juga: Lhokseumawe Miliki Perwal Wajib Daftar NPWP Cabang Bagi Perusahaan Luar, Ini Keuntungan Bagi Daerah

Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP.

Untuk diketahui, jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.

Tahapan Pengajuan

- Wajib pajak yang telah meninggal dunia

Jenis wajib pajak ini membutuhkan beberapa dokumen untuk pengajuannya.

Dokumen itu antara lain surat keterangan kematian dari instansi terkait dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

- Wajib pajak dengan NPWP ganda

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved