NPWP Bisa Dihapus Asalkan Penuhi Kriteria Ini, Simak Cara Serta Syarat dan Ketentuannya
Dalam pasal itu dijelaskan, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objekt
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sama halnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP merupakan identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak.
Meski wajib dimiliki, NPWP bisa dihapus atau dinonaktifkan.
Permohonan penghapusannya juga bisa dilakukan secara online atau tertulis/manual dengan mendatangi kantor Pajak Pratama (KPP).
Akan tetapi, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mengajukan penghapusan NPWP.
Mengutip laman Indonesia.go.id dari www.pajak.go.id, adapun penghapusan NPWP mengacu pada Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.
Dalam pasal itu dijelaskan, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.
Baca juga: Sri Mulyani: Pajak Sembako Diterapkan untuk Jenis Premium, Bukan yang Ada di Pasar Tradisional
Lebih lanjut dalam Pasal 9 Ayat 2 peraturan tadi, penghapusan NPWP bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Selain itu, penghapusan NPWP juga harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.
Lalu, siapa saja wajib pajak yang diperbolehkan untuk menghapus NPWP yang dimilikinya?
Kriteria golongan
Merujuk pada peraturan yang ada, golongan yang diperbolehkan melakukan penghapusan atau penonaktifan NPWP antara lain:
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran
- Wajib pajak orang pribadi dalam hal ini warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
Baca juga: Sembako Bakal Dikenai Pajak, DPR Sebut Sri Mulyani Coreng Citra Jokowi yang Peduli Rakyat Kecil
- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya
- Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi
- Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
- Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami
- Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP
- Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
- Wajib pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
Cara menghapus atau menonaktifkan NPWP
- Penghapusan secara online
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, permohonan penghapusan NPWP secara online dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik.
Baca juga: Rencana Penarikan Pajak Sembako, Beras Petani Lokal Tidak Termasuk
Yaitu melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id.
Namun ada yang perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.
Wajib pajak yang menyampaikan formulir penghapusan secara online, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan mengunggah salinan (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration, atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.
Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan.
Sedangkan, jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
- Penghapusan NPWP manual
Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis atau manual.
Permohonan penghapusan NPWP secara manual di lakukan di KPP terdekat.
Nantinya, wajib pajak akan diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP.
Selain KPP, penghapusan NPWP juga bisa diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
Baca juga: Lhokseumawe Miliki Perwal Wajib Daftar NPWP Cabang Bagi Perusahaan Luar, Ini Keuntungan Bagi Daerah
Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP.
Untuk diketahui, jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.
Tahapan Pengajuan
- Wajib pajak yang telah meninggal dunia
Jenis wajib pajak ini membutuhkan beberapa dokumen untuk pengajuannya.
Dokumen itu antara lain surat keterangan kematian dari instansi terkait dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
- Wajib pajak dengan NPWP ganda
Bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu NPWP dan ingin menghapus salah satunya, dokumen yang dibutuhkan ialah surat pernyataan memiliki NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP.
- Wanita menikah mempunyai NPWP
Bagi wanita menikah yang memiliki NPWP, maka dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
- Wajib pajak badan usaha yang membubarkan diri
Sementara bagi wajib pajak badan usaha yang telah membubarkan diri wajib menyiapkan dokumen seperti akta pembubaran badan usaha yang telah disahkan instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keputusan penghapusan NPWP
Sebagai informasi, keputusan atas permohonan penghapusan NPWP akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi penghapusan NPWP.
Keputusan diterbitkannya surat keputusan atau penolakan penghapusan NPWP akan mempertimbangkan beberapa hal seperti:
- masih ada atau tidaknya utang pajak, termasuk adanya proses hukum atau proses administrasi berupa pembetulan seperti diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan
- gugatan seperti diatur dalam Pasal 23 UU KUP, perihal keberatan (Pasal 25 UU KUP), serta banding (Pasal 27 UU KUP).
- ada atau tidanya pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (Pasal 36 UU KUP).
- ada atau tidaknya putusan peninjauan kembali (PK) sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi, penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan untuk wajib pajak orang pribadi dan 12 bulan bagi wajib pajak badan.
Jika melebihi jangka waktu dan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan.
Sehingga, KPP akan menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah jangka waktu berakhir.
Sementara jika wajib pajak masih ragu melakukan permohonan penghapusan NPWP, maka dapat mendatangi KPP terdekat atau dapat melalui laman www.pajak.go.id, kemudian pilih menu "Profil" dilanjutkan menu "Unit Kerja". (Serambinews.com/Yeni Hardika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/lustrasi-npwp.jpg)