Minggu, 26 April 2026

Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi Diingatkan Tidak Tergoda Hasutan Pendukung

Presiden Joko Widodo diminta tidak tergoda dengan misi atau ambisi orang - orang sekitarnya yang mendorong wacana jabatan 3 periode.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/HO/KEMENLU
Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020). Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo mengajak pemimpin dunia untuk bersatu dan bekerja sama dalam menghadapi pandemi Covid-19.(ANTARA FOTO/HO/KEMENLU) 

SERAMBINEWS.COM - Isu wacana presiden tiga periode kembali menjadi perbincangan publik.

Banyak yang menolak wacana tersebut, tapi ada juga yang mendukungnya.

Salah satu yang mendukung adalah Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 atau JokPro.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo diminta tidak tergoda dengan misi atau ambisi orang - orang sekitarnya yang mendorong wacana jabatan 3 periode.

Koordinator Platform Nyapres 2024, Veri Junaidi mengatakan wacana penambahan masa periode jabatan presiden adalah upaya semu belaka.

Sebab, sejumlah pihak mengaitkan penambahan itu dibungkus dengan alasan penanganan pandemi Covid-19, hingga melanjutkan program pemerintah.

"Kami mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak tergoda dengan misi keinginan ambisi orang di sekitar Jokowi,

dalam hal ini adalah para pendukungnya untuk mendorong presiden 3 periode," ujar Veri Junaidi dalam diskusi daring, Rabu (23/6/2021).

"Upaya ini sebetulnya adalah upaya semu. Kelihatannya sangat baik, dibungkus rapih dengan alasan penanganan pandemi Covid-19, melanjutkan program pemerintah," sambungnya.

Selain diminta tidak tergoda, Jokowi selaku presiden yang menjabat saat ini juga diharap mengingatkan orang - orang di lingkarannya agar menyetop opini publik soal perpanjangan masa jabatan 3 periode.

Selain inkonstitusional, wacana tersebut juga dinilai tidak menguntungkan bagi Jokowi dan regenerasi politik nasional berikutnya.  

"Oleh karena itu Presiden Jokowi mesti mengingatkan orang terdekatnya, dan para pendukungnya untuk menghentikan upaya membangun opini publik terkait perpanjangan masa jabatan 3 periode.

Karena itu justru menampar muka presiden yang seolah presiden menginginkan dan menghendaki," pungkasnya.

Tanggapan MPR

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid membantah ada pembicaraan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dari kalangan Istana. 

Diketahui, wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode terus menjadi pembicaraan di masyarakat. 

Bahkan muncul pula komunitas yang mendukung Jokowi agar dapat maju kembali di Pilpres 2024.

"Dari Istana nggak ada yang bicara dan bahas isu jabatan presiden tiga periode," ujar Jazilul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021). 

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kembali menegaskan bahwa tidak ada orang dari kalangan Istana ataupun di lingkaran tersebut yang membahas mengenai perpanjangan masa jabatan presiden. 

"Tidak ada," tegas Jazilul. 

Lebih lanjut, Jazilul justru menilai isu tersebut muncul dari tempat-tempat yang bisa dikatakan tidak jelas sumber dan motifnya. 

"Setahu saya, isu itu munculnya dari warung kopi dan posko yang tidak jelas motifnya," tandasnya. 

Alasan Pendukung Jokowi

Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 atau JokPro mendungkung wacana jabatan Presiden 2 periode.

Beberapa alasan disampaikan mengapa mereka mendukung Jokowi maju sebagai presiden untuk ketiga kalinya.

Diberitakan sebelumnya, Penasihat Komunitas JokPro 2024, M Qodari menilai duet Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2024 bisa meringankan beban ongkos politik yang akan dikeluarkan.

Selain itu, nantinya Pilpres akan berlangsung secara lebih terkendali dan di tahun 2024 nanti Indonesia tidak akan mengalami benturan lagi.

"Kita harapkan 100 persen sendiri juga tidak realistis, tapi saya yakin walau terjadi pro kontra, ya beban atau dalam tanda kutip ongkos politik yang dikeluarkan sekarang ini pasti lebih kecil."

"Dan insyaallah akan lebih terkendali ketimbang nanti pada tahun 2024 kita akan mengalami benturan lagi," kata M Qodari dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (20/6/2021).

Kebebasan Berekspresi Dibatasi Konstitusi

Menanggapi adanya dukungan pada Jokowi untuk menjabat Presiden selama tiga periode, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto menilai jika dukungan tersebut sah-sah saja diberikan.

Karena itu merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh semua orang.

Namun tetap saja, kebebasan berekspresi ini dibatasi oleh konstitusi.

"Setiap orang itu bebas mengekspresikan pendapatnya ya, termasuk orang yang mengusulkan supaya Jokowi bisa menjabat atau mencalonkan diri sebagai presiden untuk periode yang ketiga."

"Bebas-bebas saja karena bagian dari berekspresi. Hanya saja kebebasan berekspresi itu kan dibatasi oleh konstitusi," kata Agus kepada Tribunnews.com, Selasa (22/6/2021).

Wacana Presiden 3 Periode Bertentangan dengan Konstitusi

Lebih lanjut, Agus pun mengungkapkan jika membaca ketentuan di Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen pertama, sudah dijelaskan bahwa presiden hanya bisa menjabat selama dua kali masa jabatan.

Setelahnya presiden tidak bisa dipilih kembali.

Artinya, siapapun yang sudah menjabat selama dua kali sebagai presiden, tidak diperbolehkan untuk mencalonkan kembali.

Karena itu adalah prinsip dasar dari konstitusi.

"Kalau kita baca ketentuan di pasal 7 UUD 1945, hasil amandemen pertama itu. Sudah jelas bahwa presiden hanya dapat menjabat selama dua kali masa jabatan. Setelah itu tidak boleh dipilih kembali."

"Jadi pagarnya berekspresi itu adalah konstitusi. Artinya tidak boleh siapapun yang sudah menjabat dua kali sebagai presiden itu kemudian mencalonkan kembali. Itu prinsip dasar konstitusi," terang Agus.

Untuk itu jika seseorang menginginkan kembali untuk menjadi presiden setelah dua periode, maka itu adalah tindakan inkonstitusional.

Karena tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

"Nah kalau seseorang itu ingin mencalonkan kembali sebagai presiden, maka secara konstitusional, itu inkonstitusional karena bertentangan dengan kosntitusi," tegas Dosen FH UNS ini.

Aspirasi Melanggar Konstitusi Sebaiknya Dihentikan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mengemuka setelah diluncurkannya komunitas relawan Jokowi Prabowo (Jokpro) 2024.

Komunitas tersebut mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa menjabat presiden selama tiga periode dan berdampingan bersama Prabowo Subianto sebagai Wakil Presiden.

Merespons hal itu, Sekretariat Nasional Joko Widodo (Seknas Jokowi) menilai aspirasi tersebut lebih baik dihentikan karena melanggar konstitusi.

Dalam UUD 1945 Pasal 7 disebutkan: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Sebagai bentuk aspirasi ya sah-sah saja tapi jika aspirasi itu melanggar konstitusi, sebaiknya di hentikan. Karena bisa merusak bahkan menjerumuskan Presiden Joko Widodo," kata Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi saat dihubungi Tribunnews, Senin (21/6/2021).

Dedy menegaskan bahwa Presiden Jokowi juga pun telah berkali-kali menolak masa jabat presiden menjadi 3 periode.

Menurutnya wacana tersebut malah bisa menjerumuskan Presiden Jokowi.

Di sisi lain, Dedy menegaskan bahwa Seknas Jokowi tidak terlibat dalam pembentukan komunitas relawan JokPro 2024.

"Seknas Jokowi tidak terlibat dalam pembentukan organ relawan JokPro," ujarnya.

Baca juga: Mensos Risma: Indonesia Tak Bisa Lockdown Seperti Luar Negeri, Ini Alasannya

Baca juga: Seorang Polwan Dilecehkan 16 Rekan Kerjanya, Saat Melapor Malah Diabaikan

Baca juga: Puluhan Kafilah Ikut TC Persiapan MTQ Provinsi Aceh

Artikel ini tayang di Tribunnews.com -- Jokowi Diingatkan Tidak Tergoda Hasutan Pendukungnya Soal Jabatan Presiden 3 Periode

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved