Aipda Roni Terancam Hukuman Mati, Bunuh 2 Gadis Usai Rudapaksa, Buang Jasad Korban di Tempat Berbeda

Oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan bernama Aipda Roni Syahputra terancam hukuman mati.

Editor: Faisal Zamzami
HO / Tribun Medan
Riska dan Aprilia Dua wanita asal Medan Korban pembunuhan di Jalinsum dan Pulo Brayan 

Setelah itu, terdakwa menarik tangan kiri korban RP dan mengambil borgol yang berada di dashboard mobilnya.

“Lalu mengunakan borgol (terdakwa) memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya. Terdakwa menarik secara paksa tangan kanan korban AC kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ucap Jaksa.

Pelaku sekap korban dan rudapaksa

Selanjutnya, terdakwa mengambil lakban dan tisu untuk membekap mulut dan tangan korban ke arah belakang.

Usai mengikat korban, Aipda Roni membawa mereka ke sebuah hotel. Di sana, Aipda Roni yang tertarik dengan RP langsung ingin menyetubuhinya.

Namun, upaya itu gagal karena korban RP ternyata sedang haid. Aipda Roni lantas melampiaskan nafsu bejatnya kepada AC.

Diketahui Istri

Puas melakukan perkosaan, terdakwa lalu membawa kedua korban ke rumah terdakwa masih dengan posisi tangan diborgol dan mulut dilakban.

Jaksa menjelaskan, sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi istrinya yakni saksi Elvrina Makmur Caniago alias Pipit dan mengatakan “bentar lagi saya nyampe rumah”, supaya bukakan pintu pagar”.

Sesampainya di rumah, terdakwa kemudian memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.

Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar.

Namun terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya.

Oleh terdakwa, kedia korban kemudian disekap di kamar belakang.

Setelah itu, Roni kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Setelah selesai piket, terdakwa kembali ke rumahnya pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Dia melihat kedua korban dalam keadaan lemas. Saat itu, terdakwa sempat membuka lakban dan memberikan mereka minum.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved