Briptu II Rudapaksa Gadis di bawah Umur di Polsek, Korban Dijemput Pakai Mobil Patroli Tanpa Alasan

Kasus rudapaksa ini berawal dari pelaku menjemput korban di sebuah tempat menginap dan dibawa ke kantor polsek.

Editor: Amirullah
Kompas.com
Ilustrasi rudapaksa - Briptu II merudapaksa remaja 16 tahun di polsek. Ia mengancam korban akan masuk penjara jika tak menuruti nafsunya. 

"Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Briptu II Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ancam Korban akan Masuk Penjara

BACA BERITA LAINNYA

Baca juga: Briptu II Rudapaksa Gadis di Bawah di Kantor Polsek, Korban Dijemput Pakai Mobil Patroli

Baca juga: Briptu II Rudapaksa Gadis di Bawah di Polsek Jailolo Selatan, Kini Terancam Dibui

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved