Dapat Hak Ajukan Pengampunan ke Presiden Jokowi, Habib Rizieq Pilih Banding Usai Divonis 4 Tahun
"Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak,"ungkap Hakim ketua Khadwanto.
Atas ketiga opsi itu, Habib Rizieq tegas menyatakan banding.
Rizieq mengatakan setelah saya saya mendengar putusan hakim, ada beberapa hal yang membuatnya keberatan hingga mengajukan banding.
“di antaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik, padahal di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1" katanya.
"Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Rizieq dikutib Serambinews.com dari Kompas.com.
Baca juga: Dua Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Belum Diberhentikan dari Polri
Baca juga: Sampaikan Replik, Jaksa Sebut Habib Rizieq Shihab Gampang Sekali Menghujat Orang Lain
Tolak Putusan Hakim, Pilih Banding
Tak menunggu waktu lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.
Melansir Tribunnews.com, Rizieq menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.
"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik".
"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir," ucap Rizieq menanggapi putusan hakim
Hal yang kedua kata Rizieq yakni, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.
Atas dasar itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.
"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," imbuhnya.
Tak hanya Rizieq Shihab sebagai terdakwa, kuasa hukumnya juga menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.
"Sama yang mulia, kami juga akan mengajukan banding," tutur kuasa hukum.
Pesan Rizieq Shihab kepada Kuasa Hukum dan Keluarga