Berkas Perkara Penembakan Laskar FPI dengan Tersangka Anggota Polisi Dinyatakan Lengkap

"Dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini dan berdasarkan peneli

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan pra rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA) 

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan status keanggotaan kedua penembak laskar pengawal Rizieq Shihab itu masih melekat hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Kita nunggu aja keputusannya gimana. Tentunya ada pertimbangan dong kalau dia mendapat keputusan vonis, itu ada pertimbangan nanti akan kita lihat putusannya," ujarnya.

Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO.

Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

Bareskrim Polri juga telah melimpahkan berkas perkara perbaikan kedua tersangka FR dan MYO kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nantinya jika dinyatakan lengkap, kedua tersangka bakal diproses hukum di persidangan.

Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Baca juga: Wanita 22 Tahun Tega Aniaya Ibu Kandung, Pelaku Seret dan Dorong Korban hingga Membentur Dinding

Baca juga: Uni Eropa Akhirnya Sepakat Memberi Bantuan ke Pengungsi di Turki, Lebanon dan Jordania

Baca juga: Aceh Besar Zona Oranye Covid-19, Pasien Pernah Positif Corona dan Sudah Sembuh Capai 2.294 Orang

Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan 6 Laskar FPI di Tol Cikampek Dinyatakan Lengkap

BACA BERITA LAIN TERKAIT PENEMBAKAN LASKAR FPI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved