TV Digital
Harga Set Top Box DVB-T2 untuk TV Digital Bersertifikat Kominfo, Ada Polytron, Akari hingga Nexmedia
Sejumlah STB yang telah tersertifikasi itu mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM – Berikut daftar harga Set Top Box DVB-T2 untuk TV Digital bersertifikat Kominfo.
Set Top Box (STB) merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.
Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2.
STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF alias antena biasa.
Saat ini, mayarakat Indonesia sudah bisa menikmati siaran TV Digital dengan menggunakan STB DVB-T2.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI secara bertahap akan mematikan siaran Televisi (TV) Analog.
Proses penghentian siaran tv analog untuk tahap pertama akan dilakukan pada 17 Agustus 2021.
Baca juga: Cara Mudah Cek TV di Rumah Bisa Menerima Siaran TV Digital atau Tidak, Lihat Kode-kode Ini
Baca juga: Apakah TV Analog atau TV Tabung Bisa Menerima Siaran TV Digital? Simak Penjelasannya
Kemudian, penghentian siaran tv analog secara total di seluruh Indonesia paling lambat 2 November 2022.
Aceh dan sejumlah daerah lainnya masuk dalam tahap pertama penghentian secara total siaran tv analog.
Saat ini masyarakat sudah bisa menikmati siaran tv digital yang memiliki kualitas gambar dan suara yang lebih bagus.
Di situsnya, Kominfo mempublikasikan daftar perangkat STB yang sudah tersertifikasi mendukung siaran TV digital di Indonesia.
Untuk STB, saat ini terdapat setidaknya sembilan merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.
Sejumlah STB yang telah tersertifikasi itu mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.
Baca juga: TV Analog Dimatikan 17 Agustus 2021, Ini Daftar Harga Set Top Box TV Digital, Ada Polytron & Lainnya
Baca juga: Siap-siap! Siaran TV Analog Akan Dihentikan Migrasi ke TV Digital, Warga Tak Perlu Beli TV Baru
Mulai dari Rp 210.000 hingga di atas Rp 500.000.
Berikut kisaran harganya:
1. STB POLYTRON PDV 600T2 - Rp 390.000 hingga Rp 550.000
2. STB ICHIKO 8000HD - Rp 210.000 hingga 270.000
3. STB AKARI ADS-2230 - Rp 355.000 hingga 390.000
4. STB AKARI ADS-210 - Rp 400.000 hingga Rp 580.000
5. STB AKARI ADS-168 - Rp 400.000 hingga Rp 650.000
6. STB VENUS Brio - Rp 215.000 hingga Rp 380.000
7. STB TANAKA T2 - Rp 220.000 hingga Rp 265.000
8. STB NEXMEDIA NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD - Rp 250.000
9. STB MITO 3255 –
Perlu diketahui, TV Digital bukanlah siaran televisi yang memerlukan sambungan internet atau streaming internet.
Masyarakat yang migrasi ke TV Digital tak perlu membeli TV baru.
Bahkan, masyarakat yang masih menggunakan TV tabung juga dapat menikmati siaran TV Digital dengan menambahkan perangkat STB DVB-T2.
Baca juga: Pindah ke Digital, Siaran TV Analog Akan Dimatikan Total, Banda Aceh & Aceh Besar Masuk Tahap 1
“Kotak kecil inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama,” jelas akun Instagram @siarandigitalindonesia.
“Harganya juga terjangkau. Sekalipun televisi model lama, antena juga yang lama, dengan tambahan STB sudah bisa kembali menonton siaran yang lebih bersih, jernih dan canggih,” tambahnya.
Namun apakah masyarakat harus meninggalkan antena tv?
Pemilik tv biasa alias tv analog tak perlu khawatir.
Sebab, TV analog bisa disulap menjadi TV digital dengan menggunakan perangkat Set Top Box alias STB yang sudah mendukung DVB-T2 (Digital Video Broadcasting — Second Generation Terrestrial), standar TV digital di Indonesia.
Sehingga pemilik tv biasa tak perlu mengganti antena tv menjadi parabola, namun cukup mengganti dengan perangkat STB.
Perangkat STB DVB-T2 ini berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.
Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton digital tanpa perlu membeli TV digital baru.
Baca juga: Tersisa 78 Hari Lagi, KPI Aceh Minta Empat Lembaga Televisi Percepat Persiapan Migrasi ke Digital
Beda Siaran TV Digital dan TV Analog
Mengutip laman pemberitaan Kompas.com, Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Geryantika Kurnia menerangkan, bahwa baik TV digital maupun TV analog, keduanya sama-sama dapat diterima di rumah-rumah dengan antena terestrial.
Akan tetapi, perbedaannya, salah satunya dipancarkan dari stasiun TV menggunakan sinyal analog dan yang satu lagi menggunakan sinyal digital.
“Ketika sudah diterima pada perangkat TV, maka TV digital terlihat signifikan perbedaan kualitas gambar dan suaranya lebih jernih dan tidak berbintik seperti di TV analog,” ujar dia.
Berikut daftar wilayah yang akan dilakukan penghentian total pada 17 Agustus 2021
Aceh
- Kota Banda Aceh
- Kabupaten Aceh Besar
Kepulauan Riau
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Karimun
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
Banten
- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Serang
Kalimantan Timur
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kota Samarinda
- Kota Bontang
Kalimantan Utara
- Kabupaten Bulungan
- Kota Tarakan
Kalimantan Utara
- Kabupaten Nunukan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Aksi Kocak Emak-emak di Pidie Bawa Sekam Padi di Atas Kepala Sambil Kayuh Sepeda Viral di Medsos
Baca juga: Gerah Anak-anak Kecanduan Gadget, Orang Tua di Aceh Tamiang Usul Sekolah Full Day
Baca juga: Korupsi Beasiswa 2017 Diduga Libatkan Anggota DPRA, Polda Aceh Akan Tetapkan Tersangka