Pria Ini Sebar Video Syur Cewek 25 Tahun Mantan Pacarnya, Sakit Hati Cintanya Kandas

Pelaku yang diketahui bernama Boy (29) asal Driyorejo, Gresik, Jawa Timur tersebut mengaku sakit hati diputus pacarnya.

Editor: Faisal Zamzami
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Boy Ditangkap Polisi Gara-gara Sebar Foto Mantan Pacar 

SERAMBINEWS.COM, SIDOARJO – Jagan coba-coba rekam dan foto adegan syur saat masih pacaran.

Sebab jika suatu saat hubungan kekasih putus, video dan foto tak senonoh itu bisa tersebar.

Kali ini, seorang pria tega menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku yang diketahui bernama Boy (29) asal Driyorejo, Gresik, Jawa Timur tersebut mengaku sakit hati diputus pacarnya.

Pelaku sebetulnya ingin kembali merajut kisah asamaranya dengan korban.

Namun, sang pacar menolak keinginan pelaku untuk balikan.

Tidak terima, pelaku lantas menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya ke media sosial dan situs dewasa.

“Motifnya sakit hati. Tersangka tidak terima diputus oleh mantan pacarnya" katanya.

"Sehingga dia melakukan itu untuk melampiaskan kemarahannya kepada sang pacar,” kata Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/6/2021).

Boy Ditangkap Polisi Gara-gara Sebar Foto Mantan Pacar
Boy Ditangkap Polisi Gara-gara Sebar Foto Mantan Pacar (SURYAMALANG.COM/M Taufik)

Baca juga: Video Syur Anak Polisi Tersebar, Ternyata Ulah Mantan Pacar, Pelaku Cemburu Korban Punya Pacar Baru

Baca juga: Pria Ini Nekat Sebar Video Syur Mantan Pacar yang Seorang Anak Polisi, Motifnya Cemburu

Foto dan video syur yang disebar pelaku merupakan file rekaman selama mereka pacaran 4 tahun sebelum akhirnya putus.

Kasus foto syur cewek 25 tahun ini terungkap berdasar pengaduan dari korban.

Korban merasa malu dan sangat dirugikan lantaran foto-fotonya beredar luas di situs dewasa dan disebarkan ke media sosial oleh pelaku.

“Dari sana polisi melakukan penelusuran, dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya" katanya.

"Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto 46 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro.

Diketahui, korban dan pelaku sebelumnya sudah cukup lama menjalin asmara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved