Berita Banda Aceh
Sekretaris Umum HIMPASAY: Penyelidikan KPK di Aceh Harus Dipandang Objektif
Kata dia, persoalan pemeriksaan beberapa penjabat di jajaran pemerintah Aceh oleh KPK, jangan dipandang dalam kacamata politik semata.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Kata dia, persoalan pemeriksaan beberapa penjabat di jajaran pemerintah Aceh oleh KPK, jangan dipandang dalam kacamata politik semata.
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Aceh Yogyakarta atau HIMPASAY, Amirul Haq, menyatakan pemeriksaan oleh KPK di Aceh harus kita pandang secara objektif.
"Penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh harus kita pandang secara objektif," kata Amirul Haq lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Sabtu (26/6/2021).
Kata dia, persoalan pemeriksaan beberapa penjabat di jajaran pemerintah Aceh oleh KPK, jangan dipandang dalam kacamata politik semata.
Tetapi biarkanlah KPK yang mengumumkan hasil dari penyelidikan yang sedang berlangsung di Aceh.
"Jangan sampai informasi yang bersifat spekulasi dijadikan sebagai fokus dalam menyampaikan informasi tentang pemeriksaan beberapa penjabat oleh KPK.
Ini akan berefek terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang sedang melonjak," katanya.
Baca juga: Mahasiswa dan Pemuda Aceh di Jakarta Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di Aceh, Ini Tuntutannya
Baca juga: Kadishub Aceh Junaidi: Yang Berat bukan Diperiksa KPK, Tapi Baca Komentar di Medsos
Baca juga: Tak Hanya Kapal Aceh Hebat, MaTA Sebut KPK Sasar Banyak Kasus di Aceh, Apa Saja?
Amirul Haq mengatakan semua sepakat korupsi adalah masalah dalam perekonomian bagi setiap bangsa di dunia, baik dalam lingkungan pemerintahan maupun lingkungan swasta.
"Di mana di Indonesia, kejahatan tindak pidana korupsi sudah merupakan kejahatan yang luar biasa, sehingga penanganannya memerlukan upaya khusus, baik dari proses peradilannya maupun dari penegak hukumnya," kata Amirul Haq.
Amirul Haq mengatakan dalam pemberantasan korupsi, KPK mempunyai tahapan sebagaimana diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tepatnya dalam Bab VI penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan, maka bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lanjutnya, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.