TV Digital

TV Analog Akan Dimatikan, Aceh & 4 Provinsi Lain Tahap I, Ini Cara Cek Siaran TV Digital Tiap Daerah

Pada 17 Agustus 2021, Aceh dan Kalimantan serta sejumlah daerah lainnya masuk dalam tahap pertama penghentian siaran TV Analog.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
INSTAGRAM/@siarandigitalindonesia
Cara cek TV dirumah sudah bisa menerima siaran digital atau belum. 

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI secara bertahap akan mematikan siaran TV Analog, dan dialihkan ke siaran TV Digital.

Pada 17 Agustus 2021, Aceh dan Kalimantan serta sejumlah daerah lainnya masuk dalam tahap pertama penghentian siaran TV Analog.

Siaran televisi analog adalah siaran televisi yang dipancarkan dengan menggunakan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal. 

Untuk mendapatkan siaran TV Analog, pengguna harus menggunakan antena UHF sebagai penangkap sinyal.

Namun, siaran TV Analog ini akan dimatikan secara total paling lambat 2 November 2022 mendatang di seluruh Indonesia.

Kominfo kini telah melakukan migrasi dari TV Analog ke TV Digital.

Baca juga: Harga Set Top Box DVB-T2 untuk TV Digital Bersertifikat Kominfo, Ada Polytron, Akari hingga Nexmedia

Baca juga: Mengenal DVB-T2, Set Top Box yang Mengubah Sinyal Siaran TV Digital ke TV Analog, Ini Harganya

Migrasi siaran TV Analog ke TV Digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Siaran TV Digital memberikan kualitas gambar dan suara yang bagus daripada siaran TV Analog.

Untuk mendapatkan siaran TV Digital, masyarakat tak perlu mengganti antena atau membeli TV baru.

Perlu diketahui, TV Digital bukanlah siaran televisi yang memerlukan sambungan internet atau streaming internet.

Pasalnya, TV biasa atau TV tabung dapat menayangkan siaran TV Digital.

Bagaimana caranya?

Berdasarkan penjelasan dari akun Instagram @siarandigitalindonesia, masyarakat yang masih menggunakan TV biasa cukup menambahkan perangkat berupa Set Top Box (STB) jenis DVB-T2.

 “Tidak harus membeli televisi baru, bahkan bila sekarang ada yang di rumah televisi model lama, juga bisa migrasi ke televisi digital,” tulisnya.

“Bahkan televisi model tabung yang sudah berumur belasan tahun juga bisa,”

Baca juga: Aceh Tahap I Stop TV Analog, Segera Beralih ke Digital, Tetap Bisa Pakai Antena UHF, Ini Caranya

Baca juga: Siap-siap! Siaran TV Analog Akan Dihentikan Migrasi ke TV Digital, Warga Tak Perlu Beli TV Baru

Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.

“Harganya juga terjangkau. Sekalipun televisi model lama, antena juga yang lama, dengan tambahan STB sudah bisa kembali menonton siaran yang lebih bersih, jernih dan canggih,” tambahnya.

Perangkat STB DVB-T2 ini berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.

Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton digital tanpa perlu membeli TV digital baru.

Cara Cek Siaran TV Digital Setiap Daerah

Melalui laman akun Instagram @siarandigitalindonesia, berikut cara mengecek siaran TV Digital disetiap daerah di Indonesia:

1. Download aplikasi SinyalTVDigital di Google Play Store atau Apple App Store
2. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut
3. Aplikasi akan meminta izin akses lokasi Anda, kemudian klik Izinkan
4. Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi
5. Di bagian kiri bawah terdapat ‘map legend’
6. Cek pada peta warna apa yang muncul

Jika muncul warna oranye dan merah, itu menandakan wilayah tersebut memliki sinyal kuat (diatas 56dBuV/m).

Jika warna pada peta muncul hijau muda, hijau tua atau kuning, berati sinyal pada daerah tersebut sedang (47-56 dBuV/m).

Dan jika warna peta abu-abu dan biru muda, artinya pada wilayah tersebut memiliki sinyal lemah.

Baca juga: Tak Perlu Beli TV Baru, Ini Cara Migrasi dari TV Analog ke TV Digital, Siaran Analog Akan Dihentikan

Baca juga: Apakah TV Analog atau TV Tabung Bisa Menerima Siaran TV Digital? Simak Penjelasannya

Berikut daftar wilayah yang akan dilakukan penghentian total pada 17 Agustus 2021

Aceh
- Kota Banda Aceh
- Kabupaten Aceh Besar

Kepulauan Riau
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Karimun
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang

Banten
- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Serang

Kalimantan Timur
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kota Samarinda
- Kota Bontang

Kalimantan Utara
- Kabupaten Bulungan
- Kota Tarakan

- Kabupaten Nunukan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Lowongan Kerja Indomaret Group Terbaru, Simak Syaratnya

Baca juga: Stres Terlilit Utang, Oknum Polisi Bakar Istri Hingga Tewas di Sorong, Ini Kronologinya

Baca juga: Pencuri Uang Dalam Celeng Masjid Dihukum 4 Tahun Penjara, Jaksa Kembalikan Barang Bukti Rp 4,6 Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved