Berita Kutaraja
Dishub Jaring 7 Jukir Liar di Banda Aceh, Sanksinya Mulai Teguran Hingga Proses Hukum Jika Membandel
Dishub Kota Banda Aceh dan personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh kembali mendapati aktivitas para juru parkir (jukir) liar di sejumlah lokasi.
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh dan personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh kembali mendapati aktivitas para juru parkir (jukir) liar di sejumlah lokasi di Banda Aceh.
Jukir liar yang tidak memiliki izin dari Dishub tersebut didapati dalam kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban yang dilakukan di sejumlah wilayah Kota Banda Aceh, mulai pagi hingga Sabtu (26/6/2021) malam.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, melalui Kepala Bidang Perparkiran, Mahdani, SE menyebutkan, pada razia yang dilakukan tersebut, terjaring tujuh jukir liar yang sedang melakukan aktivitasnya, menjaga area parkir di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Banda Aceh.
“Ada tujuh jukir liar yang ditegur dan dibina serta diminta untuk segera mengurus izin resmi ke Dishub Kota Banda Aceh," kata Mahdani kepada Serambinews.com, Minggu (27/6/2021).
Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh ini pun merincikan tujuh jukir liar yang ditertibkan itu.
Masing-masing dua orang didapati berada di Jalan Teuku Umar dan satu di Jalan T Hasan Dek.
Baca juga: Sudah Berkurang karena Ditertibkan, Jukir Liar Masih Ada di Banda Aceh, Tapi Terus Ditertibkan
Kemudian, satu orang di Jalan Chik Ditiro, dua orang di Jalan TP Nyak Makam, dan satu orang di Jalan Makam Pahlawan.
Mahdani menerangkan, jukir liar tersebut masih diberikan pembinaan dan kesempatan itu diberikan agar mereka memiliki kesadaran mendaftar sebagai jukir resmi di Dishub.
“Tapi, apabila ke depan masih didapati dan belum mengurus izin resmi sebagai jukir di Dishub Kota Banda Aceh, maka tidak tertutup kemungkinan akan diproses hokum,” tegasnya.
Keberadaan jukir liar itu, urai Mahdani, mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.
"Jukir liar yang kedapatan telah didata dan dilakukan pembinaan serta peringatan dengan memberikan surat teguran untuk segera mengurus izin resmi sebagai juru parkir ke Kantor Dishub Kota Banda Aceh," sebut Mahdani.
Penertiban ini bertujuan meminimalisir aksi para jukir mencari keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.
Baca juga: Jukir Liar Beroperasi di Hari Libur
Lalu, tujuan penertiban itu agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Lalu sesuai Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jukir-liar-dijaring-2706.jpg)