TV Digital
Segera Migrasi ke TV Digital, Siaran TV Analog Akan Dimatikan, Pemerintah: Gratis & Gambarnya Bersih
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran TV Analog.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) secara bertahap akan mematikan siaran TV Analog.
Untuk tahap pertama, pemerintah akan menghentikan total siaran TV Analog di 15 daerah di Indonesia pada 17 Agustus 2021.
Kota Banda Aceh, Aceh Besar hingga Kabupaten Nunukan menjadi tahap pertama penghentian siaran TV Analog.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera migrasi ke TV Digital sebelum 17 Agustus 2021.
Baca juga: Daftar Siaran TV Digital di Aceh, Ada TVRI Sport HD Hingga BN TV, Siaran TV Analog Segera Dimatikan
Baca juga: Siaran TV Analog di Aceh Mati Mulai 17 Agustus, Migrasi ke TV Digital Cukup Pasang STB, Ini Harganya
Siaran TV Analog ini akan dimatikan secara total di seluruh Indonesia paling lambat 2 November 2022.
Kominfo kini telah melakukan migrasi dari TV Analog ke TV Digital.
Di Indonesia, siaran TV Digital bukanlah hal yang baru.
Indonesia pun termasuk negara yang paling awal menginisiasi siaran TV Digital.
Pada era digital ini, seluruh dunia arahnya sedang menuju TV Digital.
Siaran TV Digital akan menjamin kualitas gambar dan suara yang lebih bersih, jernih dan canggih secara konsisten.
“Tidak ada lagi gambar yang berbintik atau suara yang terputus-putus,” tulis akun Instagram @siarandigitalindonesia
Baca juga: Cara Mudah Cek TV di Rumah Bisa Menerima Siaran TV Digital atau Tidak, Lihat Kode-kode Ini
Selain itu, siaran digital yang lebih efisien akan menciptakan ruang untuk pengembangan konten program acara yang lebih bervariasi, kreatif, menghibur dan edukatif.
Migrasi siaran TV Analog ke TV Digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bagaimana Cara Migrasi ke TV Digital?
Berdasarkan unggahan akun Instagram @siarandigitalindonesia, masyarakat hanya perlu menambahkan Set Top Box DVB-T2.
Dengan menambahkan perangkat tersebut, masyarakat sudah bisa menikmati siaran yang bersih gambarnya.
“Televisi yang sudah ditambahkan Set Top Box (STB) akan menerima siaran yang gambarnya bersih dan suaranya jernih karena menggunakan teknologi digital,” tulisnya.
Tanpa Biaya
Masyarakat yang sudah migrasi ke TV Digital tidaklah dikenakan biaya apapun oleh pemerintah.
“Sama dengan sebelumnya, menonton siaran digital ini tetap gratis, Free To Air (FTA),” kata @siarandigitalindonesia.
Baca juga: TV Analog Dimatikan 17 Agustus 2021, Ini Daftar Harga Set Top Box TV Digital, Ada Polytron & Lainnya
Masyarakat juga tidak perlu sambungan internet, pulsa atau biaya langganan untuk menikmati siaran TV Digital.
“Untuk menonton siaran digital tetaplah gratis, tidak perlu internet, pulsa, apalagi bayar langganan setiap bulannya,” tulisnya.
Cara Cek Siaran TV Digital Setiap Daerah
Melalui laman akun Instagram @siarandigitalindonesia, berikut cara mengecek siaran TV Digital di setiap daerah di Indonesia:
1. Download aplikasi SinyalTVDigital di Google Play Store atau Apple App Store
2. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut
3. Aplikasi akan meminta izin akses lokasi Anda, kemudian klik Izinkan
4. Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi
5. Di bagian kiri bawah terdapat ‘map legend’
6. Cek pada peta warna apa yang muncul
Jika muncul warna oranye dan merah, itu menandakan wilayah tersebut memliki sinyal kuat (diatas 56dBuV/m).
Jika warna pada peta muncul hijau muda, hijau tua atau kuning, berati sinyal pada daerah tersebut sedang (47-56 dBuV/m).
Dan jika warna peta abu-abu dan biru muda, artinya pada wilayah tersebut memiliki sinyal lemah.
Baca juga: Harga Set Top Box DVB-T2 untuk TV Digital Bersertifikat Kominfo, Ada Polytron, Akari hingga Nexmedia
Berdasarkan pengecekan Serambinews.com pada aplikasi SinyalTVdigital, ada 20 konten siaran atau channel yang terdapat di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Berikut daftarnya:
1. TVRI Nasional – Ch.29
2. TVRI Aceh – Ch.29
3. TVRI 3 Budaya – Ch.29
4. TVRI Sport HD – Ch.29
5. MetroTV – Ch.41
6. Magna Channel – Ch.41
7. BN TV – Ch.41
8. Trans7 – Ch.32
9. TransTV – Ch.32
10. CNN Indonesia – Ch.32
11. CNBC Indonesia – Ch.32
12. Kompas TV – Ch.32
13. SCTV – Ch.43
14. Indosiar – Ch.43
15. OChanel TV – Ch.43
16. Mentari TV – Ch.43
17. RCTI – Ch.45
18. MNC TV – Ch. 45
19. GTV – Ch. 45
20. iNews – Ch. 45
Berikut daftar wilayah yang akan dilakukan penghentian total pada 17 Agustus 2021
Aceh
- Kota Banda Aceh
- Kabupaten Aceh Besar
Kepulauan Riau
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Karimun
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
Banten
- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Serang
Kalimantan Timur
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kota Samarinda
- Kota Bontang
Kalimantan Utara
- Kabupaten Bulungan
- Kota Tarakan
- Kabupaten Nunukan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Kisah Pria Hidup di Hutan Selama 41 Tahun, Makan Berbagai Jenis Hewan, Tak Pernah Lihat Wanita
Baca juga: Fakta Kasus Pembunuhan yang Jasadnya Dibuang di Jalan, Pelaku Bawa Lari Mesin Cuci & AC
Baca juga: Pria Asal Indonesia Tak Pakai Busana Bikin Onar di Jalanan Jepang, Hadang hingga Panjat Mobil