Rohingya
Pemindahan Empat Lagi Rohingya di BLK Lhokseumawe Menunggu Persetujuan Dirjen Imigrasi
Juru Bicara Penanganan Pengungsi Rohingya Kota Lhokseumawe, Marzuki, mengakui kalau saat ini hanya empat Rohingya lagi yang tersisa di BLK Kandang.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak empat rohingya, hingga Senin (28/6/2021), masih menempati BLK Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Sedangkan Rohingya lainnya sudah dipindahkan ke Medan, Sumatera Utara.
Juru Bicara Penanganan Pengungsi Rohingya Kota Lhokseumawe, Marzuki, mengakui kalau saat ini hanya empat Rohingya lagi yang tersisa di BLK Kandang.
Keempatnya sampai saat ini masih di BLK Kandang, sehubungan lokasi pemindahannya berbeda dengan Rohingya lainnya.
"Rohingya lainnya telah dipindahkan ke Medan. Sedangkan empat Rohingya tersebut akan dipindahkan ke Makasar. Dipindahkan ke Makasar atas permintaan mereka sendiri, dikarenakan ada keluarganya di sana," katanya.
Jadi saat ini, untuk proses pemindahan empat Rohingya tersebut ke Makasar, lanjut Marzuki, pihak IOM sudah menyurati pihak Rudenim Imigrasi Medan.
"Pihak Rudenim pun sudah menyurati Dirjen Imigrasi pusat untuk minta persetujuan. Jadi sekarang ini tinggal menunggu persetujuan dari Dirjen Imigrasi pusat," paparnya.
Namun ditargetkan, awal Juli 2021 ini sudah bisa dipindahkan ke Makasar.
• Kisah Keluarga Nelayan Aceh yang Jemput Rohingya, Istri Faisal Menangis Saat Terima Bantuan
• Istri Nelayan Aceh Utara Menangis Tiap Anak Tanya Ayahnya, Padahal Dipenjara Akibat Tolong Rohingya
Pada bagian lain, Marzuki menyebutkan khusus untuk proses pemindahkan Rohingya ke Medan, sudah selesai dilakukan dalam tiga tahap.
Dimana tahap pertama telah dilakukan pada 25 Maret 2021, sejumlah 36 Orang,
Tahap kedua pada 29 April 2021, sejumlah 45 orang.
Tahap ketiga berjumlah 12 orang. Pemindahan sudah dilakukan pada 17 Juni 2021.
Sedangkan pemindahan Rohingya yang dilakukan ini didasarkan pada Surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia Nomor : B-579/KM.00.02/2/2021 tentang Penyampaian Rekomendasi Rakor Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Lhokseumawe Provinsi Aceh dan Medan Provinsi Sumatera Utara, yang dikeluarkan pada 25 Februari 2021 dan Surat Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi IMI.5.GR.02.07-4.068 tertanggal 24 Maret 2021.
"Semua pengungsi yang kita pindahkan ke Kota Medan adalah bagian dari pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh sejak 20 Juni 2020 pada gelombang pertama dan bulan September 2020 gelombang ke II," ujarnya.