Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Dipilih Edhy Selama 4 Tahun
Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap Edhy Prabowo dengan pidana penjara selama 5 tahun. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (29/6). "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," sambungnya.
Selain tuntutan hukuman badan, Edhy juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Baca juga: KMP Yunicee Tenggelam Saat akan Bersandar di Pelabuhan Gilimanuk Bali, Sejumlah Penumpang Meninggal
Baca juga: Kedubes Israel Pertama di Teluk Resmi Dibuka, Menlu Yair Lapid Buka Selubung di Abu Dhabi
Baca juga: AS Kirim Pesan Jelas dan Tegas ke Iran, Serangan ke Milisi Syiah di Suriah Jadi Peringatan
Jaksa meyakini Edhy bersalah dan melakukan korupsi berupa suap dari sejumlah eksportir benih lobster. Perbuatan Edhy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Edhy yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang menteri. Sedangkan hal meringankan yakni Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo tidak disidang sendirian. Sejumlah anak buahnya juga menjalani sidang tuntutan. Mereka ialah Andreau Pribadi Misanta (staf khusus Edhy Prabowo). Andreau dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian Safri (staf khusus Edhy Prabowo) dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ainul Faqih (staf pribadi istri Edhy Prabowo) dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Lalu Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo) dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Sekutu Arab Saudi Serukan Tindakan Internasional Terhadap Milisi Houthi di Yaman
Baca juga: KPPN Tolak Berkas Pengajuan Dana Desa di Aceh Jaya, Ini Kata DPMPKB
Baca juga: Ledakan Bom Guncang Kantor Pengacara Carlos Ghosn di Lebanon, Tidak Ada Korban Jiwa
Adapun Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Suap Benur Miliaran Rupiah
Edhy Prabowo dkk diyakini bersama-sama dengan para anak buahnya itu menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar.
Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait dengan percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.
Baca juga: 82 Desa di Aceh Singkil Jadi Sahabat Jaksa
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP).
Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.
Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak.
Mulai dari 3 asprinya, pesilat Khazakstan hingga pedangdut. Selain itu, uang tersebut juga diberikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya.(tribun network/riz/dod)