Sabtu, 25 April 2026

Internasional

Mesir Perberat Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual, Anak Pejabat Kerap Bebas

Komite Dewan Perwakilan Rakyat Mesir telah menyetujui RUU untuk memperberat hukuman pelaku pelecehan seksual.

Editor: M Nur Pakar
Foto: Facebook
Model Salma El-Shimy berpose di situs arkeologi Saqqara, di Giza, Mesir, selama pemotretan dengan fotografer Hossam Muhameed. 

Mantan Presiden Mesir Adly Mansour mengeluarkan dekrit pada tahun 2014 untuk meningkatkan hukuman bagi pelecehan seksual.

Baca juga: Arab Saudi Bantu Perempuan dan Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Yaman

Juga Ini menetapkan hukuman penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari enam bulan dan denda tidak lebih dari 5.000 pound.

Atau salah satu dari dua hukuman ini, dapat dikenakan pada siapa saja yang melecehkan orang lain.

Surat kabar Mesir Al-Shorouk mealporkan penggandaan hukuman yang sama untuk pelanggar berulang.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved