Internasional
Mesir Perberat Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual, Anak Pejabat Kerap Bebas
Komite Dewan Perwakilan Rakyat Mesir telah menyetujui RUU untuk memperberat hukuman pelaku pelecehan seksual.
Mantan Presiden Mesir Adly Mansour mengeluarkan dekrit pada tahun 2014 untuk meningkatkan hukuman bagi pelecehan seksual.
Baca juga: Arab Saudi Bantu Perempuan dan Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Yaman
Juga Ini menetapkan hukuman penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari enam bulan dan denda tidak lebih dari 5.000 pound.
Atau salah satu dari dua hukuman ini, dapat dikenakan pada siapa saja yang melecehkan orang lain.
Surat kabar Mesir Al-Shorouk mealporkan penggandaan hukuman yang sama untuk pelanggar berulang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/model-mesir-di-piramida-kuno.jpg)