Internasional
Mesir Perberat Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual, Anak Pejabat Kerap Bebas
Komite Dewan Perwakilan Rakyat Mesir telah menyetujui RUU untuk memperberat hukuman pelaku pelecehan seksual.
SERAMBINEWS.COM, KAIRO - Komite Dewan Perwakilan Rakyat Mesir telah menyetujui RUU untuk memperberat hukuman pelaku pelecehan seksual.
Mesir telah menyaksikan beberapa insiden profil tinggi baru-baru ini, khususnya anak para pejabat.
Sehingga, membuat marah banyak anggota masyarakat.
Hal itu mendorong sejumlah anggota parlemen untuk mengajukan RUU khusus untuk memperberat hukuman.
Dilansir ArabNews, Selasa (29/6/2021), RUU tersebut, yang diajukan oleh Partai Masa Depan Bangsa, menjadikan dakwaan sebagai kejahatan, bukan pelanggaran ringan.
Mencakup siapa saja yang melecehkan orang lain di tempat umum atau pribadi dengan membuat sindiran seksual atau pornografi.
Baca juga: Inggris Potong Bantuan ke Perempuan Suriah Tanpa Tempat Tinggal, Kekerasan Seksual Bakal Meledak
Baik dengan tanda, kata, atau perbuatan oleh siapa pun. sarana, termasuk kabel, nirkabel, elektronik atau sarana teknis lainnya.
Penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari dua tahun dan tidak lebih dari empat tahun.
Denda tidak kurang dari 100.000 pound Mesir atau $ 6.370 dan tidak lebih dari 200.000 pound atau kombinasi keduanya.
Pelanggar berulang, bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda 300.000 pound.
Pelanggaran hukum tambahan menghadapi sanksi yang lebih keras dua kali lipat dari hukuman pertama.
RUU tersebut menetapkan jika pelaku memiliki pekerjaan, keluarga, atau otoritas pendidikan atas korban.
Baca juga: Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh Besar Tinggi , Dewan Minta Pemerintah Berperan Aktif
Atau jika mereka memberikan tekanan atau jika kejahatan dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Atau juga setidaknya salah satu dari mereka membawa senjata.
Semuanya dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling sedikit 300.000 pound dan paling banyak 500.000 pound.
Mantan Presiden Mesir Adly Mansour mengeluarkan dekrit pada tahun 2014 untuk meningkatkan hukuman bagi pelecehan seksual.
Baca juga: Arab Saudi Bantu Perempuan dan Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Yaman
Juga Ini menetapkan hukuman penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari enam bulan dan denda tidak lebih dari 5.000 pound.
Atau salah satu dari dua hukuman ini, dapat dikenakan pada siapa saja yang melecehkan orang lain.
Surat kabar Mesir Al-Shorouk mealporkan penggandaan hukuman yang sama untuk pelanggar berulang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/model-mesir-di-piramida-kuno.jpg)