Sabtu, 25 April 2026

Internasional

Mesir Perberat Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual, Anak Pejabat Kerap Bebas

Komite Dewan Perwakilan Rakyat Mesir telah menyetujui RUU untuk memperberat hukuman pelaku pelecehan seksual.

Editor: M Nur Pakar
Foto: Facebook
Model Salma El-Shimy berpose di situs arkeologi Saqqara, di Giza, Mesir, selama pemotretan dengan fotografer Hossam Muhameed. 

SERAMBINEWS.COM, KAIRO - Komite Dewan Perwakilan Rakyat Mesir telah menyetujui RUU untuk memperberat hukuman pelaku pelecehan seksual.

Mesir telah menyaksikan beberapa insiden profil tinggi baru-baru ini, khususnya anak para pejabat.

Sehingga, membuat marah banyak anggota masyarakat.

Hal itu mendorong sejumlah anggota parlemen untuk mengajukan RUU khusus untuk memperberat hukuman.

Dilansir ArabNews, Selasa (29/6/2021), RUU tersebut, yang diajukan oleh Partai Masa Depan Bangsa, menjadikan dakwaan sebagai kejahatan, bukan pelanggaran ringan.

Mencakup siapa saja yang melecehkan orang lain di tempat umum atau pribadi dengan membuat sindiran seksual atau pornografi.

Baca juga: Inggris Potong Bantuan ke Perempuan Suriah Tanpa Tempat Tinggal, Kekerasan Seksual Bakal Meledak

Baik dengan tanda, kata, atau perbuatan oleh siapa pun. sarana, termasuk kabel, nirkabel, elektronik atau sarana teknis lainnya.

Penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari dua tahun dan tidak lebih dari empat tahun.

Denda tidak kurang dari 100.000 pound Mesir atau $ 6.370 dan tidak lebih dari 200.000 pound atau kombinasi keduanya.

Pelanggar berulang, bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda 300.000 pound.

Pelanggaran hukum tambahan menghadapi sanksi yang lebih keras dua kali lipat dari hukuman pertama.

RUU tersebut menetapkan jika pelaku memiliki pekerjaan, keluarga, atau otoritas pendidikan atas korban.

Baca juga: Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh Besar Tinggi , Dewan Minta Pemerintah Berperan Aktif

Atau jika mereka memberikan tekanan atau jika kejahatan dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Atau juga setidaknya salah satu dari mereka membawa senjata.

Semuanya dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling sedikit 300.000 pound dan paling banyak 500.000 pound.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved