Paman yang Rudapaksa Ponakan Berusia 4 Tahun Ditangkap, Terbongkar saat Korban Ngeluh Sakit
Sejak batang hidungnya tidak terlihat, Hari berpindah-pindah tempat dalam bersembunyi, bahkan hingga keluar Pulau Madura.
Mengalami hal itu, pihak keluarga membawa korban ke RS Nindhita Jalan Syamsul Arifin Sampang untuk dilakukan pemeriksaan, pada (5/2/2021).
Hasilnya, mengagetkan keluarga korban, karena selaput darah pada kemaluan korban sudah tidak utuh, sehingga kakek korban langsung melaporkan ke Polres Sampang.
"Modus dengan memasukkan jari tangan dan alat kemaluan tersangka ke alat kelamin korban," terang AKP Sudaryanto.
AKP Sudaryanto menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 ayat (3) Subs. 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: 7 Kantor Pemerintahan Dibakar di Kabupaten Yalimo Papua, Warga Mengungsi dan Kondisi Masih Mencekam
Baca juga: KMP Yunice Tenggelam di Pelabuhan Gilimanuk Bali, Petugas SAR Evakuasi Korban
Baca juga: Lama Tak Ditempati, Satu Pondok di Lhokseumawe Ludes Terbakar
TribunMadura.com dengan judul Buron 4 Bulan, Tersangka Pencabulan Anak 4 Tahun di Sampang Ditangkap, Kabur hingga ke Banten
BACA BERITA LAIN TERKAIT KASUS RUDAPAKSA