Paman yang Rudapaksa Ponakan Berusia 4 Tahun Ditangkap, Terbongkar saat Korban Ngeluh Sakit
Sejak batang hidungnya tidak terlihat, Hari berpindah-pindah tempat dalam bersembunyi, bahkan hingga keluar Pulau Madura.
SERAMBUNEWS.COM - Seorang paman tega merudapaksa keponakannya yang masih anak di bawah umur.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang pria berumur 36 tahun, Abdul Hari.
Sedangkan korbannya merupakan keponakan dari pelaku, sebut saja namanya Bunga (4).
Sebelum diringkus pihak kepolisian, pelaku sempat buron selama 4 bulan.
Ia berpindah-pindah lokasi selama pelariannya.
Bahkan Hari sempat kabur ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hari mulai melarikan diri sejak keluarga korban, yang tak lain adalah keponakannya sendiri, melaporkan kasus pencabulan itu ke Polres Sampang pada 13 Februari 2021.
Sejak batang hidungnya tidak terlihat, Hari berpindah-pindah tempat dalam bersembunyi, bahkan hingga keluar Pulau Madura.
Sehingga menyulitkan proses penangkapan dan baru (27/6/2021) kemarin, pelaku berhasil diamankan Tim Resmob yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Sampang.

Baca juga: Kronologi Ibu dan Anak Dibunuh, Pengantar Galon Rudapaksa Ibunya, Lalu Tikam Anaknya saat Menolong
Baca juga: 2 Pemuda Nekat Rudapaksa Wanita Diduga Alami Gangguan Jiwa, Aksi Bejat Pelaku Terekam Kamera
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan, dalam penangkapan tersangka mendapat Backup dari Tim Jatanras Polres Metro Tangerang.
Sebab, informasinya tersangka melarikan diri hingga ke Tanggerang Selatan, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Alhasil tersangka ditemukan di daerah Perumahan Pondok Villa Dago Tangerang Selatan, Banten.
"Kami temukan tersangka sekitar pukul 12.00 WIB, jadi seketika kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka," ujarnya.
Ia menceritakan, dalam kronologi kejadiannya bermula ketika korban selalu mengeluh sakit saat buang air kecil.
Mengalami hal itu, pihak keluarga membawa korban ke RS Nindhita Jalan Syamsul Arifin Sampang untuk dilakukan pemeriksaan, pada (5/2/2021).
Hasilnya, mengagetkan keluarga korban, karena selaput darah pada kemaluan korban sudah tidak utuh, sehingga kakek korban langsung melaporkan ke Polres Sampang.
"Modus dengan memasukkan jari tangan dan alat kemaluan tersangka ke alat kelamin korban," terang AKP Sudaryanto.
AKP Sudaryanto menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 ayat (3) Subs. 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: 7 Kantor Pemerintahan Dibakar di Kabupaten Yalimo Papua, Warga Mengungsi dan Kondisi Masih Mencekam
Baca juga: KMP Yunice Tenggelam di Pelabuhan Gilimanuk Bali, Petugas SAR Evakuasi Korban
Baca juga: Lama Tak Ditempati, Satu Pondok di Lhokseumawe Ludes Terbakar
TribunMadura.com dengan judul Buron 4 Bulan, Tersangka Pencabulan Anak 4 Tahun di Sampang Ditangkap, Kabur hingga ke Banten