Berita Banda Aceh
Jubir: Tidak Benar Pemerintah Aceh Hambat Pembangunan Kampus II USK
Muhammad MTA mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan SK Pelepasan kepada Pemerintah Aceh untuk pembangunan pengembang
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Muhammad MTA mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan SK Pelepasan kepada Pemerintah Aceh untuk pembangunan pengembangan Kampus II USK.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh memberi jawaban terkait persoalan rekomendasi pembangunan Kampus II Universitas Syiah Kuala atau USK yang menuai komentar beberapa pihak.
Termasuk Anggota DPRA.
Jawaban ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (30/6/2021).
Muhammad MTA mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan SK Pelepasan kepada Pemerintah Aceh untuk pembangunan pengembangan Kampus II USK.
"Di mana sebelumnya berstatus kawasan hutan produksi," kata Muhammad MTA.
Dalam hal pelepasan tersebut, lanjutnya KLHK mensyaratkan beberapa persyaratan yang harus terpenuhi oleh Pemerintah Aceh dan pihak terkait lainnya sebagai tindak-lanjut pelepasan tersebut.
Baca juga: Anggota DPRA Minta Gubernur Tuntaskan Persoalan Lahan untuk Pengembangan Kampus II USK
Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup Republik Ceko Kunjungi USK
Secara prinsipil, kata MTA semua kita sebagai masyarakat Aceh sepakat bahwa USK merupakan salah satu lokomotif dalam menciptakan generasi Aceh yang maju, ini adalah kampus jantong hate rakyat Aceh.
"Jadi tidak benar Pemerintah Aceh menghambat pengembangan pembangunan kampus II USK. Apalagi Pak Gubernur sendiri merupakan alumni dan dosen USK, jadi asumsi liar terhadap hal ini sangat tidak benar," katanya.
Saat ini pejabat terkait, katanya, masih terus mempersiapkan semua kelengkapan yang disyaratkan oleh KLHK sebagai syarat pelepasan tersebut.
"Dan Pak Gubernur sendiri menekankan kepada pejabat terkait agar bekerja secara baik, cermat dan teliti sesuai perundangan-undangan.
Terutama agar tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari, tidak gegabah sebagai wujud memberikan kenyamanan bagi semua pihak," kata MTA.
MTA atas nama Pemerintah Aceh mengharapkan kepada semua pihak agar bersabar.
"Kita hindari sama-sama pernyataan-pernyataan yang dapat memicu konflik sesama, dan mari kita hargai dan memahami langkah-langkah kerja pihak-pihak terkait, demi cita-cita kita untuk kemajuan kampus jantong hate rakyat Aceh ini," pungkasnya. (*)