Berita Aceh Utara
Pemkab Aceh Utara Dapat Kompensasi Rp 46 Miliar dari Pemko Lhokseumawe, Hasil Pengalihan Aset
Sedangkan sisanya Rp 23 miliar lagi, akan dilunasi Pemko Lhokseumawe dalam waktu dua tahun, mulai tahun 2021.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara memiliki banyak aset berupa tanah dan gedung di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Namun, belasan item di antaranya sepakat dialihkan ke Pemko Lhokseumawe setelah difasilitasi Pemerintah Aceh dengan catatan harus membayar kompensasi.
Nilai kompensasi yang diterima Pemkab Aceh Utara atas pengalihan asetnya yang berada Lhokseumawe ke Pemko setempat mencapai Rp 46 miliar, setelah penekenan berita acara pada 5 Januari 2021, di Banda Aceh.
Dari jumlah itu, separuhnya dibantu Pemerintah Aceh, dengan nilai kompensasi Rp 23 miliar, yang akan dilunasi selama dua tahun.
Sedangkan sisanya Rp 23 miliar lagi, akan dilunasi Pemko Lhokseumawe dalam waktu dua tahun, mulai tahun 2021.
“Nilai kompensasi yang harus diselesaikan Pemko Lhokseumawe sebesar Rp 23 miliar lebih, selama dua tahun mulai 2021,” kata Kepala BPKD Aceh Utara, Dra Salwa, MM kepada Serambinews.com, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: 18 Item Aset Pemkab Aceh Utara Dialihkan ke Pemko Lhokseumawe, Termasuk Gedung Dewan, Ini Rinciannya
Baca juga: Ini Nilai Kompensasi untuk 18 Item Aset Pemkab Aceh Utara yang Dialihkan ke Pemko Lhokseumawe
Baca juga: Pemko Lhokseumawe Sediakan Rp 11,75 Miliar untuk Bayar Aset Pemkab Aceh Utara
Artinya, jelas Salwa, setiap tahun jumlah yang harus diselesaikan Pemko Lhokseumawe sebesar Rp 11,5 miliar lebih.
“Namun, Pemko Lhokseumawe akan mengirim dana tersebut per triwulan, dan untuk triwulan pertama sudah ditransfer,” ungkap Salwa.
Sementara dana dari Pemerintah Aceh yang tertampung dalam APBA, urainya, untuk saat ini menunggu penetapan dari gubernur.
“Setelah ada penetapan gubernur, baru kemudian dana dapat ditransfer ke kas Pemkab Aceh Utara,” pungkas Kepala BPKD.(*)