Berita Lhokseumawe
Ini Nilai Kompensasi untuk 18 Item Aset Pemkab Aceh Utara yang Dialihkan ke Pemko Lhokseumawe
Sekdako Lhokseumawe, T Adnan, Rabu (6/1/2020) menyatakan, sesuai hasil pengkajian, 18 item yang dialihkan tersebut senilai Rp 69,7 miliar.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Sekdako Lhokseumawe, T Adnan, Rabu (6/1/2020) menyatakan, sesuai hasil pengkajian, 18 item yang dialihkan tersebut senilai Rp 69,7 miliar.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 18 item aset milik Pemkab Aceh Utara di Kota Lhokseumawe, pada Selasa (5/1/2021), dialihkan ke Pemko Lhokseumawe.
Prosesi pengalihan aset tersebut, berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh.
Hadir, Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, dan sejumlah pejabat lainnya.
Sekdako Lhokseumawe, T Adnan, Rabu (6/1/2020) menyatakan, sesuai hasil pengkajian, 18 item yang dialihkan tersebut senilai Rp 69,7 miliar.
Sedangkan sistem pembayaran kompensasi terhadap 18 item aset tersebut, dibagi tiga.
Sepertiga akan ditanggung Pemerintah Provinsi Aceh, sepertiga ditanggung sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan sisanya sepertiga lagi baru menjadi beban Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Korban Tanah Bergerak di Ciamis Ketakutan, Warga Tak Bisa Tidur hingga Mengungsi
"Jadi total dana yang harus dibayarkan Pemko Lhokseumawe terhadap 18 item aset tersebut sebanyak 23,072 miliar rupiah," katanya.
Sedangkan pembayaran yang menjadi beban Pemko Lhokseumawe, akan dilakukan dua tahap, yakni tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022.
Sedangkan terkait waktu mulai penguasaan seluruh aset tersebut oleh Pemko Lhokseumawe.
"Setelah perjanjian, maka secara otomatis aset sudah dikuasai Pemko Lhokseumawe. Tidak perlu menunggu lunasnya pembayaran kompensasi. Cuma untuk gedung DPRK, pihak Aceh Utara meminta waktu maksimal enam bulan kedepan, sambil menunggu proses pemindahkan mereka ke gedung DPRK Aceh Utara yang baru di Lhoksukon," ujar T Adnan, didampingi Kepala BPKD Lhokseumawe, Marwadi.
Untuk diketahui, aset-aset Pemkab Aceh Utara yang diserahkan ke Pemko Lhokseumawe adalah:
Baca juga: VIDEO - 5 Orang Teroris Diamankan, Diduga dari Kelompok PKK
1. MPD dan Baitul Mal Aceh Utara di Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti.
2. DLHK dan Satpol PP Lhokseumawe di Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti.