Gadis 16 Tahun Lahirkan Bayi Hasil Rudapaksa Ayah Tiri Selama 2 Tahun, Pelaku Sudah 3 Kali Menikah
Kini pelaku berinisial STR (53) warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara ini telah diamankan polisi.
"Diancam, dipaksa agar tidak diberitahukan kepada ibunya," katanya.
Merasa aman, STR lagi-lagi melakukan aksinya hingga puluhan kali.
Pelaku STR kembali mengancam bunga saat merudapaksa korban.
Kelakuannya terungkap setelah diketahui korban ternyata telah hamil.
Ikhwan mengatakan, bahwa tersangka sempat melarikan diri hingga ke Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Namun, pelariannya terhenti pada 31 Mei 2021 setelah diringkus oleh karena Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara.
Akibat perbuatannya, STR di sangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Batubara itu.
Baca juga: Plt Bupati Bener Meriah Ikut Upacara Hari Bhayangkara
Baca juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022, Vietnam Hadapi Lawan Berat Jepang, Australia dan Arab Saudi
Baca juga: Gadis 20 Tahun Disetubuhi Pria yang Baru Dikenal, Pelaku 3 Kali Rudapaksa Korban
Tribun-Medan.com dengan judul SUNGGUH KEJI, 2 Tahun Gauli Anak Tiri hingga Melahirkan, Ayah di Batubara Terancam Penjara 15 Tahun