Berita Aceh Singkil
Jaksa Eksekusi Mantan Pejabat Aceh Singkil Terpidana Korupsi Rumah Bantuan
Ketiga mantan pejabat itu, yakni Jaruddin, pria yang dulu diinisialkan Jd ini jabatan terakhir sebelum diberhentikan karena tersandung kasus korupsi
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Delfiandi
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Delfiandi melakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap mantan pejabat Aceh Singkil, terpidana kasus korupsi bantuan rumah tidak layak huni, Kamis (1/7/2021)
Pagu anggarannya Rp 1 miliar dengan sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang dikelola Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Kerugian negara dalam kasus RTLH senilai Rp 232.839.371. Hal itu berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Inspektorat Aceh Singkil.
Ketiganya melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perjalan persidangan tiga terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp150 juta secara tanggung renteng. (*)
Tags
Berita Aceh Singkil
Aceh Singkil
Terpidana Korupsi
Kejari Aceh Singkil
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Rekomendasi untuk Anda