Berita Aceh Singkil
Jaksa Eksekusi Mantan Pejabat Aceh Singkil Terpidana Korupsi Rumah Bantuan
Ketiga mantan pejabat itu, yakni Jaruddin, pria yang dulu diinisialkan Jd ini jabatan terakhir sebelum diberhentikan karena tersandung kasus korupsi
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Ketiga mantan pejabat itu, yakni Jaruddin, pria yang dulu diinisialkan Jd ini jabatan terakhir sebelum diberhentikan karena tersandung kasus korupsi ini adalah Staf Ahli Bupati Aceh Singkil.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Singkil, eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, terhadap tiga mantan pejabat Aceh Singkil, Kamis (1/7/2021).
Ketiganya terbukti terlibat korupsi dalam proyek korupsi bantuan rumah tidak layak huni (RTLH).
Ketiga mantan pejabat itu, yakni Jaruddin, pria yang dulu diinisialkan Jd ini jabatan terakhir sebelum diberhentikan karena tersandung kasus korupsi ini adalah Staf Ahli Bupati Aceh Singkil.
Akan tetapi kasus korupsi yang membawanya ke kursi pesakitan itu ketika ia menjabat Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Singkil tahun 2016.
Dua lainnya Teuku Rahmadi, pria yang sebelumnya diinisialkan TR ini dalam proyek ini sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Terakhir Rahmad Syah, pria yang dulu diinisialkan RS itu dalam proyek ini selaku selaku bendahara.
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, melalui Kasi Pidsus Delfiandi, mengatakan eksekusi dilakukan lantaran terdakwa tidak melakukan upaya hukum lagi atau banding.
Baca juga: Sama-sama Terpidana Korupsi, Ini Perbandingan Vonis Romahurmuziy hingga Setnov, Siapa Terberat?
Baca juga: Kejati Tangkap Terpidana Korupsi, Setelah Buron 5 Tahun
Baca juga: Jaksa Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi Kasus Pembangunan Rumah Ibadah
"Eksekusi dilakukan karena terdakwa terima atas putusan majelis hakim," kata Delfiandi.
Sebagaimana diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis 1,2 tahun penjara terhadap Jaruddin. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 1,9 tahun penjara.
Sedangkan Teuku Rahmadi dan Rahmad Syah divonis dua tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa 1,3 tahun penjara.
Selain dipidana penjara, majelis hakim juga menhukum ketiganya membayar denda masing-masing Rp 50 juta.
Sedangkan uang pengganti dibebankan kepada Jafaruddin sebesar Rp 7.677.128, Teuku Rahmadi Rp 27.613.128 dan Rahmad Syah Rp 47.613.128.
Ketiga PNS tersebut terseret kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2016.