Pilkades
Kutipan Uang Calon Kades di Agara saat Pilkades Wajib Dikembalikan
Menurut Supian Sekedang, pihaknya bersama eksekutif akan berupaya menyelesaikan qanun ini secepatnya dan ini tergantung bagaimana kesiapan dari ekseku
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Menurut politisi Partai Demokrat itu, sebelumnya mereka juga telah pergi ke Banda Aceh berkoordinasi dengan pihak Biro Hukum Pemerintah Aceh dan pihak DPMG Aceh.
Namun, pihak Pemkab Aceh Tenggara tidak hadir.
"Qanun belum dikeluarkan DPRK, tetapi proses Pilkades serentak telah dilaksanakan di Aceh Tenggara.
Kita tidak mau muncul persoalan hukum nantinya kalau tidak menaati aturan dan bisa merugikan calon kepala desa itu sendiri ," ujar Supian Sekedang yang juga Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tenggara.(*)
Baca juga: Hari Pertama, Belum Ada Pendaftar Tes CPNS di Kota Lhokseumawe, Ini Formasinya
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah, Hari Ini 4 Warga Lhokseumawe Terpapar Virus Corona Sembuh 12 Orang
Baca juga: Alwi Fatya Izani, Mahasiswi Unimal Lhokseumawe Lulus Program Magang di Kemenkeu RI