Breaking News

Pilkades

Kutipan Uang Calon Kades di Agara saat Pilkades Wajib Dikembalikan

Menurut Supian Sekedang, pihaknya bersama eksekutif akan berupaya menyelesaikan qanun ini secepatnya dan ini tergantung bagaimana kesiapan dari ekseku

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
Anggota Badan Legislasi DPRK Aceh Tenggara dari Partai Demokrat, Supian Sekedang menegaskan dana kutipan yang dibebankan bagi calon kepala desa (Kades) yang sudah mengikuti tahapan Pilkades serentak di Aceh Tenggara wajib dikembalikan. 

Menurut politisi Partai Demokrat itu, sebelumnya mereka juga telah pergi ke Banda Aceh berkoordinasi dengan pihak Biro Hukum Pemerintah Aceh dan pihak DPMG Aceh.

Namun, pihak Pemkab Aceh Tenggara tidak hadir.

"Qanun belum dikeluarkan DPRK, tetapi proses Pilkades serentak telah dilaksanakan di Aceh Tenggara.
Kita tidak mau muncul persoalan hukum nantinya kalau tidak menaati aturan dan bisa merugikan calon kepala desa itu sendiri ," ujar Supian Sekedang yang juga Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tenggara.(*)

Baca juga: Hari Pertama, Belum Ada Pendaftar Tes CPNS di Kota Lhokseumawe, Ini Formasinya

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah, Hari Ini 4 Warga Lhokseumawe Terpapar Virus Corona Sembuh 12 Orang

Baca juga: Alwi Fatya Izani, Mahasiswi Unimal Lhokseumawe Lulus Program Magang di Kemenkeu RI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved