Pilkades
Kutipan Uang Calon Kades di Agara saat Pilkades Wajib Dikembalikan
Menurut Supian Sekedang, pihaknya bersama eksekutif akan berupaya menyelesaikan qanun ini secepatnya dan ini tergantung bagaimana kesiapan dari ekseku
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tenggara dari Partai Demokrat, Supian Sekedang menegaskan dana kutipan yang dibebankan bagi calon kepala desa (Kades) yang sudah mengikuti tahapan Pilkades serentak di Aceh Tenggara wajib dikembalikan.
"Dana pribadi calon kepala desa wajib dikembalikan. Karena, begitu qanun DPRK Aceh Tenggara selesai, maka Pilkades serentak di Aceh Tenggara dibebankan dari dana APBK dan dana desa dari refocusing 8 persen. Inilah pentingnya dilahirkan Qanun agar tidak membebankan calon kepala desa," ujar M Supian Sekedang kepada Serambinews.com, Kamis (1/7/2021).
Dikatakan anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara ini selama ini DPRK berjuang sampai ke Banda Aceh untuk tetap melahirkan qanun agar ada landasan hukum bisa dibebankan dana Pilkades serentak di Aceh Tenggara dari dana APBK dan dana desa.
• Soal Pilkades Serentak Ditunda, Besok DPRK Agara dan Pemkab Bahas Raqan
Menurut Supian Sekedang, pihaknya bersama eksekutif akan berupaya menyelesaikan qanun ini secepatnya dan ini tergantung bagaimana kesiapan dari eksekutif untuk bersama-sama melahirkan qanun.
"Kita tetap bekerja keras melahirkan Qanun agar Pilkades serentak di Aceh Tenggara terlaksana," ujar Supian Sekedang.
Ditambahnya, saat ini mereka juga memahami rasa was-was dari para calon kepala desa incumbent dan calon kepala desa lainnya terhadap proses qanun.
Tetapi, minta Supian Sekedang, agar mempercayakan kepada dewan untuk menyelesaikan secepatnya.
"Apa yang hari ini dewan lakukan untuk membantu para calon kepala desa agar tidak terbeban biaya pilkades dari uang pribadinya," ujar Supian Sekedang.
Seperti diketahui, Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes, atas nama Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyurati Bupati Aceh Tenggara tertanggal 9 Juni 2021.
• Pilkades Serentak di Aceh Tenggara Tunggu Qanun, Bupati Raidin Pinim: Hanya Dua Minggu Ditunda
Surat itu terkait pelaksanaan Pemilihan Pengulu Kute di Aceh Tenggara.
Pengulu Kute adalah Bahasa Aceh Tenggara yang artinya kepala desa (kades) atau dalam Bahasa Aceh disebut keuchik.
Inti isi surat ditandatangani Sekda Aceh dr Taqwallah atas nama Gubernur Aceh itu meminta agar proses Pemilihan Pengulu Kute Serentak dilaksanakan setelah terbentuknya Qanun Kabupaten Aceh Tenggara.
Surat ini ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Tenggara.
Anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara, Supian Sekedang, mengatakan mereka telah menerima surat tersebut.