Tanah Eks PT CA
DPRK dan Pospera Desak Tangkap Aktor Penyerobotan Tanah Eks PT CA
Kami meminta kepada aparat penegak hukum, agar segera mengambil langkah-langkah yang tepat, untuk menertibkan dan menghentikan
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Julinardi meminta pihak kepolisian segera turun tangan dan menertibkan aksi penyerobotan tanah eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA) secara ilegal oleh mafia tanah.
Hal tersebut disampaikan Julinardi merespons terkait adanya aksi penyerobotan eks PT CA secara ilegal oleh diduga mafia tanah.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, agar segera mengambil langkah-langkah yang tepat, untuk menertibkan dan menghentikan, tindakan penyerobotan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi di kecamatan Babahrot,” ujar Julinardi kepada Serambinews.com, Jumat (2/7/2021).
• Pemkab Diminta Percepat Bagi Lahan Eks PT CA
Karena, kata Julinardi, aksi yang dilakukan oleh kelompok orang itu, adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum.
“Ini perlu dilakukan, agar tidak terjadi pertumpahan darah, karena tanah ini sangat sensitif,” sebutnya.
Untuk itu, ia meminta kepada kelompok-kelompok yang mengatasnamakan masyarakat, menghentikan aksi penyerobotan itu, sampai ada keputusan yang sah dari pemerintah daerah selaku yang mempunyai kewenangan untuk membagikan lahan tersebut.
• Bupati dan DPRK Abdya Didesak Percepat Pembagian Lahan Eks PT CA
“Kami juga meminta kepada kelompok-kelompok, untuk menghentikan aksi penipuan dan pembohongan bagi-bagi tanah kepada masyarakat ini,” pinta politisi Hanura tersebut seraya meminta menangkap aktornya.
Tangkap
Hal senada juga disampaikan oleh, ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Abdya, Harmansyah.
Ia mendesak pihak aparat penegak hukum agar menangkap, dan menahan aktor dibalik aksi penyerobotan lahan eks HGU PT CA di Babahrot yang dilakukan secara ilegal.
“Informasi ribuan masyarakat sudah mulai menggarap tanah bekas HGU PT Cemerlang Abadi secara ilegal. Jadi, kita minta Polisi cepat menangkap aktornya,” kata ketua Pospera Abdya, Harmansyah.
Ia mendesak, pihak Kepolisian untuk secepatnya menahan tokoh ataupun aktor dibalik persoalan tersebut sebagai bentuk upaya menghentikan aktifitas masyarakat dikawasan lahan bekas HGU PT CA tersebut.
“Jika aparat membiarkan penyerobotan tanah bekas HGU secara ilegal berlangsung, dikhawatirkan akan menjadi masalah besar kedepan. Sebab masyarakat asal ambil saja. Akhirnya mereka sendiri yang rugi,” ungkapnya.
Apalagi, sampai saat ini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menetapkan titik koordinat, sehingga belum diketahui dimana letak lahan Plasma, TORA dan HGU yang diperpanjang izinnya oleh Pemerintah.